Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Penebang Kayu Jati di Perkara Nenek Asyani Misteri

image-gnews
Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi
Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi
Iklan

TEMPO.CO, Situbondo-Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penebangan pohon jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim hanya menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 12d berbunyi bahwa setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana paling rendah 1 tahun atau denda Rp 500 juta seperti tertera dalam Pasal 83 ayat 1a.

Namun selama proses persidangan tidak terungkap bagaimana  Asyani  memperoleh kayu jati Perhutani seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa. "Majelis hakim hanya menghubung-hubungkan kayu yang dimiliki nenek Asyani dengan hilangnya dua pohon jati Perhutani," kata kuasa hukum Asyani, Supriyono, Kamis kemarin, 23 April 2015.

Asyani mengatakan dengan kondisi fisiknya yang renta mustahil mampu menebang dua pohon jati milik Perhutani. Apalagi dua pohon jati tersebut berdiameter 105 sentimeter dan 115 sentimeter. "Buat jalan saja susah, mana mungkin menebang pohon," kata nenek bercucu empat ini.

Suami  Asyani, Sumardi, sudah meninggal lima tahun lalu. Sebelum meninggal Sumardi dan Asyani memang pernah menebang tiga pohon jati di ladangnya sendiri di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Tiga pohon berdiameter 50 sentimeter itulah yang dia simpan bertahun-tahun di bawah ranjang.

Pada Juni 2014 Asyani hendak membuat kursi panjang ke adik iparnya, Sucipto. Kayu kemudian diangkut oleh menantunya, Ruslan, menyewa pikap milik Abdus Salam. Sebelum sampai di rumah Sucipto, Ruslan menyewa seorang tukang untuk memotong-motong kayu itu.

Kuasa hukum telah menghadirkan dua tetangga Asyani sebagai saksi meringankan, yakni Yuni dan Mataha. Dalam risalah putusan hakim, kedua saksi mengetahui bahwa Asyani menyimpan batang kayu tersebut selama bertahun-tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 4 Juli 2014, Kesatuan Pemangku Hutan Jatibanteng melapor telah kehilangan dua pohon jati dipetak 43F ke Polsek Jatibanteng. Polsek dan Perhutani kemudian melakukan operasi bersama dan menemukan 38 papan kayu jati di rumah Sucipto pada 7 Juli 2014. Sucipto mengaku bahwa 38 papan kayu tersebut milik  Asyani. Dari sinilah kemudian Asyani diadili.

Anggota majelis hakim Meirina Dewi Setiyowati, menganggap, pernyataan  Asyani hanya alibi. Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kata Meirina, terungkap bahwa corak kayu dari 38 papan kayu tersebut identik dengan dua tonggak pohon jati Perhutani.

Majelis lalu menghadirkan Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) dan Penerbit SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), Hartono, sebagai saksi ahli. "Hasil identifikasi dari saksi Hartono menyatakan corak kayu dan kadar air antara barang bukti dengan tonggak di hutan Perhutani identik," kata Meirina.

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan selama 15 bulan.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

2 hari lalu

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

2 hari lalu

Tiga dari empat perampok mobil ditembak anggota Polresta Bogor Kota, Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/M Sidik Permana
Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.


Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.


Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

7 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.


Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.


Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

8 hari lalu

Ilustrasi ATM (REUTERS)
Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM


Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

11 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

12 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.


Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

15 hari lalu

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos