Penyalur Narkoba Ini Diancam Hukuman Mati  

Reporter

Kamis, 2 April 2015 16:50 WIB

Ilustrasi Pengguna Narkoba.

TEMPO.CO, Makassar - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 36 tahun, diancam hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 April 2015. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut, Zulkarnaen A. Lopa, di Pengadilan Negeri Makassar.

Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Terdakwa dinilai menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari satu kilogram.

Dalam dakwaan dijelaskan Amir ditangkap di Studio 33 Grand Clarion Hotel Makassar, Jalan A.P. Pettarani, pada 17 Januari lalu. Penangkapan Amir berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono, yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar. Michael kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram. Sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.

Amir menyimpan barang bukti narkotik miliknya di rumah kosnya di Jalan Andi Tonro, Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17, Makassar, dan rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng Buntu, Makassar.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat satu kilogram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik. Barang haram itu, menurut pengakuan Amir, diberikan oleh rekannya bernama Iwan di Kalimantan. Iwan saat ini masih buron.

Amir diduga anggota sindikat narkotik jaringan internasional. Sebelumnya, dia telah berstatus terpidana dalam kasus narkotik di Balikpapan. Dia dipenjara di LP Kelas IIA Balikpapan, namun berhasil melarikan diri dari lapas tersebut beberapa waktu lalu.

Pengacara Amir, Andi Ware, dari Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai ada kekeliruan dalam dakwaan tersebut. "Kami akan ajukan secara tertulis biar lebih jelas," kata Ware.

AKBAR HADI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

2 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

17 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

22 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

24 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

31 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

33 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya