TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebek dua pabrik pengolahan kulit di Kampung Tonjong, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa malam, 24 Maret 2015. Pabrik ini diduga mengolah kulit sapi menjadi kikil dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dan pengawet formalin.
"Mereka mencampur kikil yang sudah rusak dengan bahan kimia seperti hidrogen feroksida, sulfur nitrat, dan pupuk Za, agar kulit terlihat segar," kata Kepala Unit IV Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Iman Imannudin usai penggerebekan, Selasa.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 3,1 ton bahan baku kulit yang sedang diolah menggunakan zat kimia, berupa hidrogen feroksida, sulfur nitrat dan pupuk Za.
Menurut Iman, pabrik pengolahan kulit itu milik E dan S, warga Kampung Tonjong. Mereka sudah dua tahun memproduksi kikil berbahaya.
Akibat perbuatannya, E dan S terancam dikenakan Pasal 136 juncto Pasal 77 ayat 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan, petugas membawa sampel bahan baku dan kikil siap edar untuk diuji laboratorium. Petugas menutup pabrik dengan memasang garis polisi.
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
22 Januari 2024
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
28 Juni 2023
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.