TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan pihak Kejaksaan siap memberikan keterangan kontra pada sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penyalahgunaan jaringan 3G dari PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
"Memori PK sudah kami terima beberapa hari lalu, jadi kami siap mememberikan argumentasi kontra apabila dibutuhkan," ujar Tony ketika dihubungi Tempo via telepon, Selasa, 24 Maret 2015.
Sebagaimana diketahui, Indar Atmanto kemarin menjalani sidang perdana peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini dilakukan karena kubu Indar merasa ada kejanggalan dalam putusan hukuman pidana baginya yang didakwa menyalahgunakan jaringan 3G atau HSDPA milik PT Indosat.
Kejanggalan utama yang ditonjolkan Indar adalah dua putusan Mahkamah Agung yang bertentangan. Satu putusan Mahkamah Agung menggunakan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sementara MA Tata Usaha Negara tidak menggunakan hasil audit BPKP yang dianggap tak sah oleh PTUN.
Tony menambahkan, pihaknya belum menentukan siapa jaksa yang dikirimkan untuk memberikan argumentasi kontra di sidang PK. Namun, ia mengatakan, besar kemungkinan jaksa yang dihadirkan akan berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena berkas ada di Seksi Pidsus Kejari Selatan dan eksekusi badan pun dilakukan oleh Kejari Selatan. Tapi Kejagung bisa menghadirkan saksi kontra juga," ujar Tony.
Tony menambahkan, pihaknya akan menunggu dulu siapa saksi ahli yang akan dihadirkan kubu Indar pada sidang pekan depan. Baru setelah itu akan ditentukan siapa saksi kontra. "Sidang tadi hanya membacakan memori peninjauan kembali yang sudah kami terima," ujarnya.
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor
20 November 2017
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.