Siluet tikus simbol koruptor karya Isa Perkasa, saat Kampanye Gerakan Anti Korupsi (GAK) oleh Alumni lintas kampus di Bandung, 22 Maret 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Cilacap - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada 9 September 2012 ditahan Kepolisian Resor Cilacap. Mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3 miliar.
Keempat tersangka itu adalah bekas Ketua Panwaslu Sani Ariyanto, 39 tahun; Ketua Sekretariat Panwaslu Anang Sapto W, 34 tahun) Bendahara Panwaslu Imam Supardi, 49 tahun, dan Ninik Istriani, 54 tahun. Keempatnya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, proses penyelesaian dugaan korupsi Panwaslu cukup panjang. "Ini karena audit kerugian negara yang dikeluarkan BPK tak kunjung turun. Setelah turun dan dilengkapi berkasnya, maka penyidik pun langsung menahan para tersangka," kata Ulung, Selasa 24 Maret 2015.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, penyidik setidaknya melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Selain itu, dari hasil audit kerugian negara terhadap pelaksanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah APBD Cilacap Tahun Anggaran 2012 itu ditemukan bukti pengeluaran tidak lengkap, tak sesuai bukti fisik serta pengambilalihan tugas bendahara Panwaslu dan pemotongan anggaran Panwascam.
Tak hanya itu, ujar Ulung, penyidik juga menemukan penggelembungan harga yang merugikan kerugian negara Rp 330 juta lebih. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Atas perbutannya itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk sementara kita tahan di tahanan Mapolres,” kata Kapolres.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Sebelumnya pelimpahan tahap I sudah dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 12 Maret lalu. “Pelimpahan tahap II akan dilakukan ke kejaksaan. Berkas perkara berikut empat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan dalam minggu ini juga,” kata Ulung.
Adapun Sani Ariyanto dan tiga tersangka lain menolak berkomentar atas penahanan itu.