Gara-gara Syarat Gubernur DIY Laki-Laki PKB-Nasdem Pecah Kongsi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 17 Maret 2015 22:00 WIB

Gubernur DI. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), dengarkan penjeleasan logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo tersebut diluncurkan secara resmi pada 7 Maret 2015, disertai dengan pesta rakyat. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Nasional yang merupakan gabungan Partai Kebangkitan Bangsa dan Nasional Demokrat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terancam pecah. Penyebabnya, kedua partai ini berbeda sikap ihwal persyaratan calon gubernur dalam rancangan peraturan daerah. “Kalau Nasdem tetap tak sejalan, PKB akan mendirikan fraksi sendiri,” kata Ketua PKB DIY Agus Sulistiyono, Selasa 17 Maret 2015.

PKB, kata dia, menginginkan aturan tentang persyaratan calon gubernur dalam Raperda Istimewa tentang pengisian jabatan itu tak diutak-atik. “Tetap merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan DIY,” katanya.

Syarat calon gubernur dan wakilnya itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 huruf m raperda. Isinya seorang calon wajib “menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak”. Syarat itu dinukil dari aturan persyaratan yang ada di Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY. Persyaratan ini secara tak langsung menyebutkan calon gubernur haruslah laki-laki.

Keputusan PKB untuk tetap mempertahankan isi raperda sesuai dengan UU keistimewaan itu, ia mengatakan, didapat setelah menerima masukan dari ulama dan masyarakat. UU Keistimewaan, lanjut dia, merupakan hasil perjuangan masyarakat DIY yang harus tetap dipertahankan. “Sekarang kami sedang susun surat instruksi pada fraksi agar ini dipatuhi,” katanya.

Fraksi Kebangkitan Nasional terdiri dari delapan orang legislator. Lima orang asal PKB dan tiga orang asal Nasdem. “Anggota kami cukup untuk mendirikan fraksi sendiri,” katanya. Untuk mendirikan satu fraksi dibutuhkan minimal empat orang legislator. “Saya masih berharap Nasdem bisa sejalan.”

Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional asal Nasdem Suparja mengatakan partainya belum memutuskan sikap resmi soal persyaratan calon gubernur dalam raperda itu. Tapi, dia mengakui awalnya memang mengusulkan agar bunyi persyaratan itu ditambah kata “suami”. Sehingga membuka peluang siapapun, baik lelaki maupun perempuan, menjadi gubernur. “(Raperda) ini kan sifatnya umum untuk masyarakat,” katanya.

Aspirasi ini sesuai keinginan Sultan Hamengku Buwono X yang juga menjabat Gubernur Yogyakarta. Sultan menginginkan jabatan gubernur DIY juga terbuka untuk perempuan. Sultan menilai persyaratan yang ada dalam UU Keistimewaan itu diskriminatif. Adapun Sultan memang tidak punya anak laki-laki dari permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang memberinya lima anak perempuan.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

7 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

8 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

14 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

18 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

49 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

56 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya