Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap pada kasus yang menjerat mantan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hal itu dipastikan usai gelar perkara yang berlangsung Senin kemarin. "Belum ada (indikasi korupsi). Lagi pula, data dan hasil penyidikan dari KPK masih minim," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu, 11 Maret 2015.
Senin kemarin, Kejagung melakukan gelar perkara terhadap kasus Budi Gunawan seusai menerima limpahan berkasnya dari KPK. Gelar perkara itu melibatkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. KPK mengklaim ikut terlibat juga.
Budi Gunawan adalah mantan calon tunggal Kapolri yang terjerat kasus dugaan korupsi saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri periode 2003-2006. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum melepasnya lewat praperadilan.
Prasetyo berkata, hasil gelar perkara pada hari Senin lalu masih dipelajari oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sampai saat ini, belum ada simpulan yang bisa diambil. Ia pun membuka kemungkinan adanya gelar perkara lagi.
"Ya bisa saja (gelar perkara lagi), kita lihat nanti," ujar Prasetyo. Prasetyo mengaku akan berhati-hati dalam mempelajari berkas hasil penyidikan kasus Budi Gunawan dari KPK. Ia tidak ingin ada konflik dengan institusi hukum lainnya.