Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

image-gnews
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

Praperadilan memang acap digunakan tersangka kasus dugaan korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Tempo telah merangkum sejumlah tersangka kasus korupsi yang lolos dan nyaris lolos berkat praperadilan. Antara lain kasus Budi Gunawan, Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin, hingga Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto (Setnov).

1. Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin

Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar.

Arif lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan hukum kemudian dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2015. Mantan Wali Kota itu memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arif oleh KPK tidak sah

“Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan

Sempat lolos dari status tersangka karena praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arief Sirajuddin kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan bukti baru. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan. Namun hakim tunggal Amat Khusairi menolak permohonan Ilham untuk seluruhnya pada sidang putusan di PN Jaksel.

2. Komjen Pol Budi Gunawan

Pada Januari 2015 lalu, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Atas penetapan itu, Budi lalu mengajukan permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan diputus pada Senin, 16 Februari 2015. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan itu. Dalam putusannya, tersebut, Sprindik-03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan tersebut. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara.

“Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan,” ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2015.

3. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus ini terjadi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA tersebut. Negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun dalam kasus ini.

Perkara berawal pada 12 Juli 2003. BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Awalnya, pihak DJP menolak permohonan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. Permohonan gugatan Hadi terhadap KPK dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah,” ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK kemudian mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam sidang yang digelar di MA pada 16 Juni 2016, Hadi Poernomo dipastikan bebas dari jeratan hukum KPK. MA menolak permintaan PK terkait putusan praperadilan sebelumnya.

“Sudah diputuskan dan pengajuan PK dari jaksa KPK dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

4. Bekas Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kasus ini bermula saat Bekas Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 oleh Kejaksaan Negeri Kupang dan kemudian Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam perkembangannya, kasus ini mandek dan diambil alih oleh KPK. KPK mengambil alih kasus Bupati Sabu Raijua mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 6, 7, 8 dan 9. Oleh KPK, Marthen sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat lolos karena menang gugatan praperadilan di PN Jaksel dalam putusan sidang pada Rabu, 18 Mei 2016.

KPK tak menyerah dan kembali membuka penyidikan atas kasus Marthen dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 30 Oktober 2016. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp77 miliar. Marthen juga gigih untuk lolos dari jerat hukum. Dia kembali mengajukan praperadilan. Namun kali ini KPK yang menang.

Dalam putusannya pada persidangan Rabu, 22 Desember 2016, hakim tunggal Nelson Sianturi menyatakan, penetapan Marthen sebagai tersangka oleh KPK sah dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Nelson menyatakan, KPK menetapkan status tersangka atas Marhten berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

5. Bekas Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto

KPK menetapkan Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mulanya e-KTP direncanakan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) masuk proyek strategis nasional pada 2009. Proyek itu kemudian baru berjalan dari 2011-2012. Masalah pun muncul setelah KPK mengendus adanya penggelembungan dana.

Dalam prosesnya, Setnov, julukan Setya Novanto, disebut terlibat. Setnov pun mengambil opsi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka.

Tak mau dipecundangi Setnov, KPK lalu kembali melakukan penyelidikan dan memperkuat bukti-bukti. Setelah itu lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka. Tapi lagi-lagi Setnov mengajukan gugatan. KPK sempat tak hadir pada sidang sehingga putusan praperadilan belum diputuskan.

Ketidakhadiran itu bukan tanpa pertimbangan. KPK gerak cepat menyusun kelengkapan berkas dan dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan akan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Siasat KPK itu membuat hakim tunggal Kusno memutuskan status praperadilan Setnov yang kedua gugur pada 14 Desember 2017.

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej lolos jeratan KPK?

Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang Bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

4 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.