TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengakuan perbuatan melawan hukum dan pencabutan tanda tangan atas surat keputusan pemecatan Saifullah Yusuf membuat posisi Abdurahman Wahid dalam kasus itu terjepit. "Kami sudah memperkirakan ada sesuatu yang mungki kurang baik. Tapi di situ tergambar adanya satu konspirasi. Ada penggugat, kemudian ada tergugat mengaku. Dimanapun, tergugat lain posisinya akan terjepit,"kata pengacara PKB kubu Gus Dur Leonard P. Simorangkir, usai sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/8).Meski begitu, Menurut Simorangkir, pengakuan tersebut akan membawa konsekuensi lain masalah citra partai. "Resikonya sebagai orang yang mengakui melanggar hukum, akibatnya bukan hanya kepada dia sebagai tergugat, tetapi juga menyangkut nasib PKB dan ribuan anggotanya,"katanya.Simorangkir mengaku kaget atas pengakuan tersebut. Untuk itu, dia sempat mempertanyakan keabsahan pernyataan Alwi tersebut. "Kami sempat mempertanyakan, apakah memang sudah diberikan surat kuasa khusus untuk memberikan pengakuan perbuatan melanggar hukum. Kelihatannya dalam surat itu tidak disebut demikian,"katanya.Dalam sidang dengan agenda menjawab gugatan pihak Saifullah, Leonard berpendirian bahwa penggugat dianggap tidak punya kualitas untuk mengajukan perkara ini ke pengadilan. Pihaknya berpandangan bahwa SK Nomor 0888/DPP-02/III/A.I/IX/2003 tentang revisi SK DPP PKB Nomor: 0103/DPP-01/III/A.I/IV/2002 yang mereposisi Saifullah, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya SK DPP PKB Nomor 01763/DPP-02/III/A.I/X/2004 pada 27 oktober 2004 tentang pemberhentian Saifullah, sudah dipertanggungjawabkan melalui forum resmi tertinggi partai, "Yaitu muktamar Partai Kebangkitan Bangsa II di Semarang dan telah diterima oleh peserta Muktamar II Semarang,"katanya.Raden Rachmadi