Masuk Itu Praperadilan: Bhatoegana pun Ikuti Budi Gunawan  

Reporter

Jumat, 27 Februari 2015 04:30 WIB

Sutan Bhatoegana (tengah), tak mau jawab pertanyaan awak media terkait penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya sudah mengontaknya sejak tiga hari yang lalu untuk menyampaikan niat mengajukan permohonan praperadilan. “Pak Sutan Bhatoegana tidak pernah dimintai keterangan, tiba-tiba dijadikan tersangka, ini sangat unik,” ujar Razman saat dihubungi kemarin.

KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 14 Mei 2014.

Politikus yang kerap melontarkan celetukan “masuk itu barang” dan "ngeri-ngeri sedap" tersebut menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bekas Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Razman berdalih KPK melakukan pemaksaan penahanan terhadap Sutan. Dia juga menuntut kompensasi atas penahanan Sutan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 hingga 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut, di antaranya, mengatur apabila seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi. “Kami segera mengajukan penangguhan penahanan Pak Sutan.”

Pengacara Sutan itu mengakui pengajuan gugatan ini dilakukan berdasarkan putusan praperadilan calon Kepala Polri tunggal yang tak jadi dilantik, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan itu diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyatakan menafsirkan Pasal 77 KUHP bahwa penetapan tersangka merupakan materi praperadilan. Adapun Razman juga merupakan kuasa hukum bekas ajudan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, tersebut. “Putusan Pak BG akan menguntungkan klien kami,” ujar Razman.

Sebelumnya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan yang juga tersangka suap pengelolaan migas, Fuad Amin Imron, bersiap-siap mengajukan langkah serupa.

Pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. KPK, kata dia, sedang menyiapkan strategi dalam kaitan dengan maraknya tersangka yang meminta praperadilan. “Putusan praperadilan juga tidak bisa dikatakan sebagai yurisprudensi,” kata Johan.



LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

9 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

10 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

13 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

22 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya