Kasasi Atas Budi Gunawan Ditolak, Apa Langkah KPK?

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 24 Februari 2015 05:15 WIB

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Wakil ketua KPK Zulkarnain (kanan), di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan para komisioner belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan.

Hingga tadi malam, ujar Johan, seluruh pejabat struktural masih menggelar pertemuan untuk membahas upaya penolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum diputuskan, termasuk soal apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.

Johan mengatakan seluruh pimpinan juga masih menunggu keputusan resmi dari soal penolakan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan saat ini seluruh struktual masih membahas opsi-opsi upaya hukum atas penolakan kasasi itu. Sayangnya, Chatarina enggan mengungkapkan berbagai opsi yang kini bahas. "Belum bisa saya sampaikan karena belum diputuskan."

Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku pihaknya baru menyerahkan pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Adapun penyusunan memori kasasi masih dalam proses penyusunan. "Memori kasasinya belum disampaikan," ujar Rasamala.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Made, penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori, itu PN selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut Made, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada 20 Februari 2015.

Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum. Menurut Sarpin, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum.


LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

16 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

20 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

22 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya