Ini 3 Pelanggaran yang Ditudingkan ke Hakim Sarpin

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 22 Februari 2015 03:19 WIB

Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi (kanan), buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Mahkamah Agung. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan laporan dibuat atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sarpin selama menyidangkan kasus Budi Gunawan.

Koalisi meminta Mahkamah Agung memberi sanksi atas pelanggaran etika dan profesionalitas yang dilakukan Sarpin. “Koalisi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi,” ujar Miko, Sabtu, 21 Februari 2015.

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan Sarpin versi koalisi masyarakat sipil:

1. Memeriksa Masalah di Luar Kewenangan.
Koalisi menilai Sarpin Rizaldi memeriksa substansi permasalahan yang bukan merupakan ranah sidang gugatan praperadilan. Sarpin dianggap memutus melampaui substansi yang diatur secara terbatas dalam Pasal 77 hingga pasal 83 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Sarpin menurut koalisi juga telah melewati kewenangan karena memeriksa substansi yang seharusnya dilakukan di ranah peradilan. “Pokok perkara itu sudah urusan pengadilan,” ujar Miko.

2. Salah Mengutip Keterangan Saksi Ahli.
Dalam putusannya, Sarpin menyebut salah satu dasar keputusannnya menerima gugatan Budi Gunawan adalah keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi ahli, Bernard Arief Shidarta. Padahal menurut Koalisi, keterangan dosen Universitas Padjajaran itu berbeda dengan keputusan Sarpin. Pada beberapa media, Bernard juga telah menyampaikan terdapat kekeliruan atas penafsiran yang dibuat Sarpin.

3. Melanggar Peraturan Bersama.
Hakim Sarpin dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin yang dilanggar terutama berkaitan dengan poin 8 tentang berdisiplin tinggi dan poin 10 tentang profesionalitas.

Koalisi meminta Mahkamah memberikan sanksi pada Sarpin seperti sanksi yang pernah dijatuhkan dengan hakim praperadilan kasus Chevron, Suko Harsono yang diganjar sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Suko Harsono saat itu juga dianggap melanggar kode etik dan melampaui kewenangan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

21 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya