Jokowi Masih Bisa Batalkan Pelantikan Budi Gunawan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 17 Februari 2015 04:17 WIB

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan putusan tersebut tidak memberikan dampak apa pun bagi kewenangan Presiden Joko Widodo dalam hal pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia. Miko menyebutkan Jokowi memiliki dua alasan untuk bisa membatalkan pelantikan Budi Gunawan.

"Proses hukum Budi Gunawan belum berakhir kendati putusan praperadilan telah menyatakan status Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah," kata Miko menyebut alasan pertama bagi Jokowi melalui pesan elektronik, Senin, 16 Februari 2015.

Putusan praperadilan, kata Miko, mendiskualifikasi kedudukan Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum. Tapi, Miko melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan belum diputuskan, apakah terbukti atau tidak. "Sehingga KPK dapat kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka."

KPK juga telah menyatakan mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Karena itu, Miko menganggap proses hukum atas kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan masih berlanjut.

Alasan kedua, ujar Miko, yakni pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi. Andai akhirnya Jokowi melantik Budi Gunawan, Miko menilai, itu artinya Jokowi mengabaikan aspek kepentingan publik, etika, dan moral hukum dalam mengambil keputusan.

Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian. Bahkan, pada 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan catatan tidak wajar atas rekening Budi.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | SYAILENDRA

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

7 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

8 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

11 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

11 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

11 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

12 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

13 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

14 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

14 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya