Jokowi Tetap Lantik Budi Gunawan? Ini Akibatnya

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 15 Februari 2015 05:39 WIB

Kedekatan Presiden Jokowi, Megawati, dan calon Kepala Polisi RI, Budi Gunawan. (Infografis: Unay Sunardi)

TEMPO.CO , Jakarta: Anggota tim independen, Jimly Asshidiqie, memasrahkan kepada Presiden perihal keputusan tetap melantik atau membatalkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo akan tersandera Dewan Perwakilan Rakyat bila tetap melantik Budi sebagai orang nomor satu di korp Tri Brata itu.

"Kalau sudah jadi Kapolri, normalnya menurut undang-undang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka," ujar Jimly ketika dihubungi, Sabtu, 14 Februari 2015. Meski nantinya proses gugatan praperadilan Budi dikabulkan, maka itu tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Jimly, proses hukum di KPK bisa memakan waktu satu hingga tahun. "Nanti institusi bisa terpenjara dalam waktu yang lama," kata pakar hukum tata negara itu.

Konsekuensi lain ketika Budi dilantik, presiden tidak mempunyai dasar memberhentikan secara tepat. Sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui DPR. "Apa hak prerogratifnya juga? Kan perlu minta persetujuan DPR. Nanti pasti akan bolak-balik seperti itu."

Jimly pun meminta Jokowi segera membuat keputusan serta memanfaatkan momen putusan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Senin, 16 Februari 2015. Dia berharap Jokowi tak lagi mempertimbangkan sudut pandang dari Koalisi Indonesia Hebat, Koalisi Merah Putih, maupun pakar hukum. Sebab, menurut Jimly, semua penafsiran itu benar dan hanya berbeda sudut pandang.

"Jadi tinggal pemimpin mengambil keputusan. Ada kemungkinan keputusan salah tapi kalau mengambil keputusan, salah, maka pahalanya satu. Kalau mengambil keputusan, benar, pahalanya dua. Tapi tidak mengambil keputusan itu dosa. Membiarkan masalah berlarut-larut itu dosa," kata dia.

Apapun yang diputuskan presiden, Jimly menambahkan, semua pihak harus tunduk. Karena itu, penafsiran-penafsiran yang beredar belum mengikat sehingga Jokowi tidak usah pusing. "Itulah, presiden jangan terombang-ambing," kata dia.

Sebelumnya, para petinggi Koalisi Indonesia Hebat memberi masukan kepada Presiden Jokowi bahwa Budi Gunawan sudah sah sebagai Kapolri. Mereka mengacu pada penafsiran Pasal 11 UU Polri yang menyebutkan presiden tidak dapat menarik calon Kapolri setelah melalui proses politik. DPR memang sudah meloloskan calon tunggal yang diajukan Jokowi sebagai Kapolri itu sejak sebulan lalu.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

25 menit lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

4 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

12 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

18 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

22 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

22 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya