Labora Buron, Komisi Hukum Blusukan ke Papua  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 3 Februari 2015 22:41 WIB

Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, mengatakan Komisinya telah menjadwalkan kunjungan ke Papua. "Tujuan ke sana salah satunya meninjau Lapas (Lembaga Pemasayarakatan Sorong)," kata Aziz yang dihubungi Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.

Lapas Sorong merupakan rumah tahanan Labora Sitorus, anggota polisi terpidana kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak. Labora diketahui keluar dari penjara itu pada April 2014 dengan alasan sakit. Namun, setelah diobati di rumah sakit TNI AL, Labora tak kunjung kembali ke lapas.

Aziz berujar Komisi Hukum juga akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk menjelaskan penyebab kaburnya Labora dari Lapas Sorong. Komisinya, kata Aziz, akan rapat terlebih dulu untuk menentukan apakah perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada aparat di Kementerian Hukum.

Labora bebas berbekal surat keterangan yang diberikan Kepala Lapas Sorong. Aziz menilai pemberian surat bebas itu janggal karena Lapas Sorong seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat bebas. Surat tersebut semestinya dikeluarkan oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.

Tak kembali ke lapas, Labora sebenarnya berada di rumah pribadinya di Sorong. Upaya penjemputan kembali tidak bisa dilakukan oleh pihak Lapas. "Polisi tidak bisa menjemput. Labora tidak mau dan dia punya banyak pendukung," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Handoyo Sudrajat.

Handoyo memberi batas waktu agar Labora kembali ke tahanan. Ia menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Sorong untuk menjelaskan kepada Labora bahwa surat keterangan bebasnya tidak punya landasan hukum. "Batas waktunya satu minggu, tapi bisa berubah tergantung kondisi lapangan," kata Handoyo.


Pengadilan Tinggi Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis kepada Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan. Anggota Polri berpangkat brigadir satu ini pun dicurigai memiliki transaksi mencapai Rp 1,5 triliun di rekeningnya.


Pada Oktober 2014, Mahkamah Agung menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Vonis tersebut mengantarkan dia ke LP Sorong untuk menjalani hukuman.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

9 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

27 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

29 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya