Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 30 Januari 2015. Budi Gunawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi.
”Kami sudah lihat surat panggilan dari KPK. Tapi kami pastikan beliau tidak hadir,” kata Razman ketika dihubungi Tempo, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Temui Jokowi, Kompolnas Sodorkan Pengganti Budi?)
Budi Gunawan tidak hadir, menurut Razman, disebabkan oleh berbagai pertimbangan. Contohnya, belum ada surat resmi penetapan tersangka Budi Gunawan. “Kami juga dalam proses praperadilan,” kata Razman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Januari lalu. “Kami masih menunggu jadwal persidangan,” ujar Razman. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)
Akibat status tersebut, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan Tim 9, yang dibentuk untuk mengatasi konflik antara Kepolisian dan KPK, meminta Jokowi membatalkan pelantikan mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.