'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 27 Januari 2015 22:50 WIB

Presiden Joko Widodo bersiap menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Januari 2015. Jumpa pers tersebut terkait kisruh antara KPK dan Polri. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan cara paling tepat mengakhiri kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI adalah dengan campur tangan Presiden Joko Widodo. “Jokowi harus berani mengambil keputusan sendiri,” ujar Andi saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Menurut Andi, Presiden Jokowi tak boleh membiarkan kisruh antara dua lembaga penegak hukum itu semakin berlarut. Cara paling efektif yang bisa diambil Jokowi adalah dengan mengeluarkan perintah penghentian pengusutan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Andi menilai tak sulit bagi Jokowi memerintahkan penghentian pengusutan kasus Bambang. Jokowi tinggal meminta keterangan pada saksi kunci dalam kasus pengaturan keterangan palsu yang dituduhkan pada BW. “Kalau ditelusuri langsung pada saksi kunci, akan ketauan kalau Bambang tak terlibat sehingga kasus dengan mudah bisa dihentikan karena tak punya cukup bukti,” ujar Andi. (Baca: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (IV))

Salah seorang saksi kunci kasus Bambang, Ratna Mutiara, sebelumnya telah membantah pernah diminta Bambang membuat keterangan palsu dalam kasus sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

Pada pemilihan bupati Kotawaringin Barat 2010 ada dua calon pasangan yang bertarung, yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Dalam persaingan itu, Ujang-Bambang hanya meraih 55 ribu suara, dan Sugianto-Eko menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (Baca pula: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I))

Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK. Ratna bersedia menjadi saksi karena mengetahui adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh kubu Sugianto-Eko selama kampanye. Dalam sengketa tersebut, Mahkamah mengabulkan gugatan Ujang.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya

Berita terkait

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

36 menit lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

4 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

4 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya