Bambang Ditangkap, Keputusan KPK Tetap Sah

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 23 Januari 2015 20:21 WIB

Sejumlah elemen penggiat anti korupsi melakukan aksi damai dukungan terhadap KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal tiga orang. Jumlah pimpinan KPK berkurang setelah Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 23 Januari 2015.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan keputusan di KPK merupakan kolektif kolegial atau secara bersama-sama. (Baca: Warga RI di Australia Tuntut Jokowi Bela KPK)

"Penafsiran teoritik kolektif kolegial simple majority, kalau total ada lima pimpinan, 3 orang saja masih bisa jalan," ujar Zainal di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015. Bahkan, kata Zainal, bila hanya ada satu pimpinan saja KPK tetap masih bisa jalan.

Zainal merujuk pada Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang KPK bahwa pimpinan bila ada conflict of interest dalam menangani suatu perkara maka tidak bisa memberi suara. Karena itu, bila empat pimpinan yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara, akan menarik diri dalam pengambilan keputusan. Sehingga satu pimpinan saja sudah sah dalam pengambilan keputusan. (Baca: Eks Pimpinan KPK: Ini Dilemahkan Seperti Dulu)

Kendati demikian, Zainal menyarankan untuk mengambil tindakan-tindakan agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Zainal meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memilih calon pimpinan KPK, antara Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. "DPR pilih dong, biar ada empat pimpinannya," kata Zainal.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan pimpinan KPK tetap bisa jalan meski hanya tiga orang. (Baca:Save KPK, Komnas HAM Selidiki Penangkapan Bambang)

Dalam undang-undang KPK, ujar Ade, keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial sehingga melibatkan berbagai pihak seperti Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan pihak-pihak lainnya. "Tidak ada yang dipermasalahkan. Tiga pimpinan saja sudah sah."

Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan Bambang ini terjadi sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

3 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

11 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

20 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya