Razman Arif Nasution (kanan), Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, menunjukkan surat saat akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan terus mempersoalkan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Budi, Razman Nasution, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum. Razman mempersoalkan jumlah pimpinan KPK dalam penetapan status tersebut. (Baca: 3 Alasan Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan.)
"Undang-Undang KPK mengatur jumlah pimpinan KPK lima orang dan kolektif kolegial. Berapa jumlah pimpinan KPK sekarang? Empat orang, kan? Kurang satu cacat hukum," ujar Razman di depan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan.)
Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Selain itu, ia menjadi salah satu perwira polisi berekening gendut karena hartanya tak sesuai profil. (Baca: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan.)
Karena jumlah pimpinan KPK tidak sesuai UU, Razman beranggapan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka patut dibatalkan. Ia pun akan memasukkan hal ini dalam laporan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, pengamat hukum Refly Harun beranggapan bahwa jumlah pimpinan KPK tak sepatutnya dipermasalahkan. Menurut dia, selama sudah ada bukti yang kuat, maka sah-sah saja seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Budi Gunawan tidak ikut dalam rombongan Razman ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan Tempo, Razman hadir bersama Eggy Sudjana saja.