Pihak pemohon Trimedya Panjaitan (kanan), Dwi Ria Latifa dan Junimart Girsang, dengarkan sidang putusan permohonan uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri, Budi Gunawan, tak akan mengubah dukungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Kami akan tetap melanjutkan dan mendukung proses fit and proper," ujar anggota fraksi PDIP, Junimart Girsang, Selasa, 13 januari 2015.
Status tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komjen Budi Gunawan siang tadi. Calon Kapolri idaman Presiden Joko Widodo itu diduga menerima gratifikasi semasa menjabat sebagai Kepala Pembinaan Karir.
Menurut Junimart, DPR perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Menurut dia, penetapan status itu tidaklah otomatis membuat seseorang bersalah. "Sebelum ada putusan hukum, seseorang tidak boleh dianggap bersalah," katanya. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Sikap PDIP tersebut bertolak belakang dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Demokrat meminta Presiden Jokowi mencabut surat permohonan persetujuan pencalonan Budi Gunawan. "Alasannya ya karena penetapan status itu," ujar anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai persoalan itu tidaklah boleh dipandang semata dari sisi hukum yang mengedepankan azas praduga tak bersalah. Di sisi lain, DPR juga perlu mempertimbangkan azas kepatutan bagi calon kepala lembaga penegak hukum seperti Polri. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)
Meski demikian, Arsul menyayangkan langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK menjelang proses persetujuan DPR. Menurut dia, KPK bisa melayangkan surat berkategori rahasia kepada presiden guna menjelaskan potensi masalah. "Proses hukum bisa dilakukan setelahnya," ujarnya