Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 20 Desember 2014 20:02 WIB

Aburizal Bakrie dan Olivia Zalianty. kelakuanicalbakrie.wordpress.com




11 September 2014
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Mursito, mengatakan hingga kini belum ada alokasi dana talangan untuk masyarakat korban lapindo. "Belum siap ya duitnya belum ada. Kalau mau mengeluarkan itu harus dialokasikan lewat DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) dulu," katanya saat ditemui Tempo di Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis, 11 September 2014.

Dia mengatakan untuk menggunakan dana APBN, mekanismenya harus melalui DIPA salah satu kementerian. Namun hingga kini belum ada alokasi dana talangan korban lapindo masuk dalam DIPA. Setelah alokasi anggaran tersebut masuk DIPA, dana talangan baru dapat diberikan. Pemberian dana talangan dapat diusulkan oleh Dewan Pengarah BPLS.

16 September 2014
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo akan dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. "Dananya akan diberikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 16 September 2014. Dia mengatkan anggaran dana talangan masih dalam pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Lapindo Minta Pemerintah Tangani Lumpur)

24 September 2014
BPLS merekomendasik sisa pembayaran ganti rugi bencana lumpur Lapindo dibayar pemerintah menggunakan APBN. Rekomendasi tersebut adalah hasil rapat koordinasi BPLS dengan Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan Pemerintah Kota Sidoarjo. "Hasil putusan rapat ini akan segera saya laporkan dan usulkan ke Presiden," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Ketua Dewan Pengarah BPLS.

Djoko mengatakan terdapat dua alternatif untuk menyelesaikan masalah Lapindo. Pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada PT Minarak untuk mengganti rugi masyarakat Sidoarjo. Selanjutnya Lapindo berkewajiban mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah. Usulan kedua, pemerintah membayar sisa ganti rugi bencana Lapindo. Menurut dia, arel peta yang belum terbayar sekitar 20 persen dari 640 hektare akan menjadi milik pemerintah. "Ada 781 miliar yang belum terbayar," katanya.

29 September 2014
Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan pemerintah tidak harus membayarkan uang ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. "Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah ditugaskan untuk memastikan korban Lapindo di luar area terdampak harus mendapatkan ganti rugi," tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, pemerintah harus bisa memaksa PT Minarak Lapindo Brantas untuk mau membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban. Namun Chatib menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPLS agar bisa memaksa Lapindo membayarkan sisa ganti rugi tersebut. "Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan, tapi bukan mesti dari uang negara," kata Chatib.



Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya