Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan bahwa kepala-kepala daerah berekening gendut kerap menggunakan kerabat dan perusahaan pribadi dalam transaksi aliran dana yang mencurigakan. "Kebanyakan seperti itu," kata Sarjono. (Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut)
Sarjono memberi contoh kasus Bupati Klungkung I Wayan Candra yang masuk dalam LHA PPATK dan terlibat kasus pengadaan lahan untuk dermaga Gunaksa. Dalam kasus tersebut, ada fee dari makelar tanah I Gusti Ayu Ardani (Tersangka) yang masuk ke perusahaan Wayan.
Wayan diketahui memiliki beberapa perusahaan di Bali yang bergerak di bidang outsourcing dan travel agent. Nama-namanya adalah Bali Perkasa Internasional dan Bahtera Sujud Anugerah. (Rekening Gendut, Jaksa Bidik Bupati Pulang Pisau)
Sejauh ini, ada tiga kasus dari delapan kepala daerah berekening gendut yang telah diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, dan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur.
Adapun dari delapan nama yang diterima Kejagung, rinciannya adalah satu mantan gubernur, dua gubernur aktif, empat bupati aktif, dan dua mantan bupati. (ICW Tak Kaget Kasus Rekening Gendut Marak, Kenapa?)
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan bahwa delapan kasus rekening gendut yang ia terima dari PPATK menarik ditelusuri. Ia bahkan berkata bahwa tak ada kasus yang patut dinomorduakan.
Meski begitu, kata Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pasti akan memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan mana yang akan diusut terlebih dahulu. Sejauh ini, kata ia, beberapa kasus masih dalam tahap telaah dan penyelidikan sehingga belum semua detil bisa diungkap. "Nanti saja setelah masuk tahap penyidikan," kata Prasetyo.