TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku lembaganya menghentikan penyidikan kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar. Dia mengaku tidak tahu alasan Kejaksaan Agung menghadiahi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang masuk tahap penyidikan pada 2008 itu.
"Memang sudah SP3. SP3 kasus itu bukan pada era saya," ujar Widyo di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014. Menurut dia, kasus itu dihentikan saat Jampidsus masih dijabat Andhi Nirwanto, yang kini menjabat sebagai wakil jaksa agung. Saat itu, kata Widyo, posisi Direktur Penyidikan dipegang oleh Sjarifuddin. (Baca: Kejaksaan: Bank Indonesia Hambat Penuntasan Kasus Korupsi Bukopin)
Widyo mengakui lembaganya memang tidak anti menghentikan penyidikan suatu kasus. Dia beralasan sebuah penyidikan bisa dihentikan ketika tak ada cukup bukti kuat yang tentunya telah dikaji secara hati-hati. "Jaksa kalau melimpahkan perkara ke pengadilan dalam keadaan tidak cukup bukti itu malah saya eksaminasi, siapa pun itu," ujarnya. (Baca: Kejaksaan Agung Hentikan 5 Kasus Korupsi)
Kasus Bukopin berawal ketika direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari senilai Rp 69,8 miliar pada tahun 2004 selama tiga tahap. Alokasi dana itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Ternyata, fasilitas kredit yang disalurkan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Mesin yang harus dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, justru diganti dengan merek Sincui. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.
Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan telah menetapkan sebelas tersangka sejak 2008. Sepuluh orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin dan satu orang dari PT APL.