TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit, mengatakan ada dua modus utama penyelundupan minyak mentah yang selama ini ditangkap oleh Bea dan Cukai. "Kapal langsung ke wilayah luar atau transfer ship to ship di tengah laut," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut Sigit, untuk modus tanker yang langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia, biasanya mereka berangkat dari sumur minyak. Tanker kemudian tak menuju tujuan awal, tapi memutar keluar wilayah laut Indonesia. "Biasanya posisinya sudah di dekat perairan Malaysia dan itu nggak terbantahkan lagi," kata Sigit.
Sementara untuk modus ship to ship, yaitu dengan mentransfer minyak mentah dari satu kapal ke kapal lain menggunakan pipa. Adapun untuk penyelundupan BBM subsidi ke luar negeri, kapal-kapal tanker biasanya langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia. "Secara teknis, dia sudah mendekati batas laut Indonesia. Karena tak ada pemberitahuan ekspor dan surat-surat legal, ya ditangkap," kata Sigit.
Berdasarkan data Bea dan Cukai, sepanjang 2014, ada enam kasus penyelundupan minyak mentah yang tertangkap. Volume crude-nya mencapai 61.645 kiloliter dan 1.300 ton dengan taksiran potensi kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp 10,25 miliar.
Sementara itu, untuk penyelundupan BBM subsidi, belum ada kasus sepanjang tahun ini. Terakhir, kata Sigit, Bea dan Cukai menangkapan penyelundupan BBM bersubsidi pada November 2013 di perairan Timor dengan volume 1.400 kiloliter.
Pada 2012, potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBM mencapai Rp 225,7 miliar dan turun menjadi Rp 8,9 miliar pada tahun lalu. Pada 2012, ada 9 kasus penyelundupan dan 8 kasus pada tahun lalu.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical
Berita terkait
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
6 hari lalu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Baca SelengkapnyaProfil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar
8 hari lalu
Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK
10 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024
Baca SelengkapnyaRamai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan
10 hari lalu
Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Baca Selengkapnya2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal
19 hari lalu
Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar
35 hari lalu
Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.
Baca SelengkapnyaMengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
21 September 2023
Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?
5 Maret 2023
Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.
Baca Selengkapnya230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?
26 Mei 2022
Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apa saja modusnya?
Baca SelengkapnyaAgar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri
9 Januari 2020
Kementerian ESDM melibatkan Kemendagri dan Polri agar kuota BBM tak jebol setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya