Dua Modus Selundupkan BBM

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 7 Desember 2014 03:36 WIB

Pompa SPBU yang disegel oleh petugas kepolisian di kawasan karang Tengah, Tangerang, Banten, (10/8). Penyegelan tersebut terkait penyelundupan bahan bakar minyak menjelang Idul Fitri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit, mengatakan ada dua modus utama penyelundupan minyak mentah yang selama ini ditangkap oleh Bea dan Cukai. "Kapal langsung ke wilayah luar atau transfer ship to ship di tengah laut," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2014.

Menurut Sigit, untuk modus tanker yang langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia, biasanya mereka berangkat dari sumur minyak. Tanker kemudian tak menuju tujuan awal, tapi memutar keluar wilayah laut Indonesia. "Biasanya posisinya sudah di dekat perairan Malaysia dan itu nggak terbantahkan lagi," kata Sigit.

Sementara untuk modus ship to ship, yaitu dengan mentransfer minyak mentah dari satu kapal ke kapal lain menggunakan pipa. Adapun untuk penyelundupan BBM subsidi ke luar negeri, kapal-kapal tanker biasanya langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia. "Secara teknis, dia sudah mendekati batas laut Indonesia. Karena tak ada pemberitahuan ekspor dan surat-surat legal, ya ditangkap," kata Sigit.

Berdasarkan data Bea dan Cukai, sepanjang 2014, ada enam kasus penyelundupan minyak mentah yang tertangkap. Volume crude-nya mencapai 61.645 kiloliter dan 1.300 ton dengan taksiran potensi kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp 10,25 miliar.

Sementara itu, untuk penyelundupan BBM subsidi, belum ada kasus sepanjang tahun ini. Terakhir, kata Sigit, Bea dan Cukai menangkapan penyelundupan BBM bersubsidi pada November 2013 di perairan Timor dengan volume 1.400 kiloliter.

Pada 2012, potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBM mencapai Rp 225,7 miliar dan turun menjadi Rp 8,9 miliar pada tahun lalu. Pada 2012, ada 9 kasus penyelundupan dan 8 kasus pada tahun lalu.

KHAIRUL ANAM

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

6 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

8 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

10 hari lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

10 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

19 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

35 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

26 Mei 2022

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apa saja modusnya?

Baca Selengkapnya

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

9 Januari 2020

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

Kementerian ESDM melibatkan Kemendagri dan Polri agar kuota BBM tak jebol setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya