Di Mojokerto, Satu Perkara Tiga Putusan Berbeda  

Reporter

Kamis, 4 Desember 2014 20:14 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Mojokerto - Perkara sengketa aset negara di Kota Mojokerto memunculkan tiga putusan berbeda. Gugatan sengketa tanah ini diajukan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dengan tergugat tujuh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto sebagai tergugat I dan Kementerian Keuangan sebagai tergugat II. Tjandra, yang juga seorang advokat, menggugat status tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya.

Obyek yang digugat meliputi tanah seluas 1.236 meter persegi di Jalan Panglima Besar Sudirman Nomor 40 yang kini digunakan sebagai kantor Inspektorat Kota Mojokerto, tanah 2.026 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 4 yang kini digunakan Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Mojokerto, dan tanah 1.499 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 3 yang di atasnya berdiri Taman Bacaan Masyarakat Tantular dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mojopahit. (Baca berita lainnya: Sengketa Lahan, TNI dan Warga Bentrok di Malang)

Pemkot Mojokerto dan Kementerian Keuangan digugat karena menetapkan tanah-tanah tersebut sebagai tanah negara sebagaimana tiga Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 05/KM.6/2011, Nomor 06/KM.6/2011, dan Nomor 07/KM.6/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pengalihan Status Tiga Bidang Tanah Melalui Mekanisme Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara.

Tjandra melayangkan gugatan lantaran, berdasarkan akta jual-beli, dirinyalah yang membeli bangunan dan tanah tersebut dari Perkumpulan Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Sian Kiong dan Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan, Mojokerto. Sengketa tanah dan bangunan ini telah diputus pengadilan negeri pada 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 28 April 2014, yang dua-duanya memenangkan Tjandra. Pemerintah Mojokerto kemudian mengajukan kasasi.

Kejanggalan muncul dalam salinan putusan pengadilan negeri setempat yang diterima Pemerintah Kota Mojokerto. "Kami menerima tiga salinan putusan yang amarnya berbeda-beda," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Puji Hardjono, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Sengketa Lahan, Petani Kelud Duduki Kantor BPN)

Amar pertama menyatakan bahwa Tjandra pemilik sah bangunan di tiga bidang tanah itu dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bagunan kepada Tjandra. Dalam amar salinan putusan kedua yang diterima berikutnya menyatakan bahwa pemilik sah bangunan dan tanah adalah Tjandra, serta memerintahkan Pemerintah Kota Mojokerto menyerahkan kepada penggugat.

Adapun dalam salinan putusan ketiga disebutkan bahwa pemilik bangunan adalah Tjandra dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bangunan dan tanah kepada penggugat. Pengubahan redaksional amar putusan itu, kata Puji, bisa mengubah substansi putusan dan berimplikasi hukum. "Revisi amar putusan ini yang jadi masalah," katanya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mojokerto, Wahyudi, meminta pemerintah Mojokerto menyampaikan kejanggalan putusan itu secara resmi ke Pengadilan. Wahyudi belum berani menyimpulkan apakah ada orang dalam pengadilan yang mengubah isi amar putusan demi tanah yang nilainya ratusan miliar itu. "Kalau memang benar ada yang bermain, akan kami laporkan ke pimpinan," katanya. (Baca juga: Dua Pejabat BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah)

ISHOMUDDIN




Berita Terpopuler:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu

Berita terkait

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

12 Oktober 2018

Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

Berdasarkan catatan Pemprov Jatim, Soekarwo mengatakan ada sebanyak 210 rumah rusak di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi akibat gempa Situbondo.

Baca Selengkapnya

Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

12 Oktober 2018

Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

Pulau Sapudi adalah wilayah yang paling parah terdampak gempa Situbondo berkekuatan 6,3 SR.

Baca Selengkapnya

Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

15 September 2018

Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

Pasar penjualan mobil di Jawa Timur masih stabil dan tak terpengaruh pelemahan rupiah atas dolar AS

Baca Selengkapnya

AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

21 Juni 2018

AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

Menurut AHY, generasi milenial sangat penting untuk sadar dan berpartisipasi dalam politik, seperti berpartisipasi dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya