Bekas Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 3 Desember 2014 17:46 WIB

Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,076 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum periode 2007-2013, Tafsir Nurchamid, divonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: Bekas Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Wakil Rektor UI Berharap Divonis Ringan)

Tafsir terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim menyatakan terdakwah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan instalasi infrastruktur teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Dakwaan yang dikabulkan hakim ini merupakan dakwaan alternatif. Sedangkan dakwaan utama adalah pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim yang meringankan vonis Tafsir adalah ia bersikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. "Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang kini sedang memberantas tindak pidana korupsi," kata Sinung.

Di hadapan hakim, Tafsir mengatakan masih mempertimbangkan vonis itu. "Saya berterima kasih atas dakwaan ini. Namun saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata dia. Ia juga meminta rekening pribadinya yang dibekukan agar dapat dicairkan kembali.

Sebelumnya, Tafsir mengakui perbuatannya memprioritaskan PT Makara Mas, perusahaan internal milik Universitas Indonesia, dalam proyek pengadaan perangkat komputer perpustakaan kampus itu. Padahal, perusahaan itu mematok harga lebih tinggi. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 13 miliar. Perbuatan Tafsir itu juga turut memperkaya PT Makara Mas hingga Rp 1,62 miliar. Ia juga menerima sebuah komputer desktop merek Apple dan sebuah iPad.

INDRI MAULIDAR

Terpopuler
:
Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun
Diduga Sakit, Penumpang Taksi Meninggal
Cuitan Ahok untuk Peluncuran Aplikasi PetaJakarta
Demo Rusuh FPI, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

26 Mei 2023

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

BNI UI Half Marathon 2023 akan digelar pada Ahad, 16 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

8 Mei 2019

USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

USU meraih peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia tahun 2019 d versi Seimago Institution Ranking atau SIR

Baca Selengkapnya

SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

22 Maret 2019

SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

SNMPTN 2019: UI menerima 1.656 mahasiswa baru dari 18.733 pendaftar

Baca Selengkapnya