Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah  

Reporter

Rabu, 3 Desember 2014 06:42 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyayangkan Mahkamah Agung meloloskan Suhartoyo sebagai calon hakim konstitusi. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan Suhartoyo adalah hakim bermasalah yang pernah membebaskan Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masukan dari kami seolah tak digubris oleh Mahkamah mengenai pemilihan calon hakim konstitusi," kata Suparman saat dihubungi, Selasa, 2 Desember 2014. "Kami sedang menyelidiki kasus Suhartoyo terhadap keterkaitannya dengan Sudjiono Timan, seharusnya Mahkamah mempertimbangkan ini." (Baca: Mahfud Minta Seleksi Hakim MK Tak seperti Era SBY)

Suparman mengatakan cukup kecewa dengan hasil seleksi calon hakim konstitusi. Menurut dia, Mahkamah tidak memperhatikan dan menepis semua masukan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Apalagi, kata Suparman, ketika ada satu nama calon hakim tersebut yang masih bermasalah.

Menurut Suparman, dalam kasus yang menjerat Sudjiono Timan, Suhartoyo saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rekam jejaknya juga diragukan. Apalagi, kata Suparman, saat ini komisi sedang menyelidiki ihwal kepergian Suhartoyo ke luar negeri terkait dengan kasus Timan.

Pada Selasa, Mahkamah Agung mengumumkan dua nama calon hakim konstitusi. Dari sembilan nama, mahkamah hanya meloloskan dua calon hakim yang dianggap berkompeten dan pantas mengisi kursi hakim konstitusi. Dua nama itu adalah Suhartoyo, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dan Manahan Sitompul, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.(Baca:Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA)

Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim yang akan menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan akan memasuki masa pensiun pada awal tahun depan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.

REZA ADITYA

Berita Lain
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

13 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya