Terdakwa Korupsi Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun  

Reporter

Senin, 1 Desember 2014 16:56 WIB

Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ramadhan Ismy, terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini Ramadhan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 3,2 miliar dari proyek tersebut.

"(Kami menuntut hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 7 tahun 6 bulan," kata ketua jaksa, Fitroh Rohcahyanto, dalam persidangan terdakwa Ramadhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang)

Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2006-2011. Dia didakwa karena telah menunjuk PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati secara langsung tanpa proses lelang dalam pengerjaan proyek itu. (Baca: Saksi Sebut Nilai Proyek Dermaga Sabang Fantastis)

Setelah ditunjuk, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati itu bergabung dan berubah nama menjadi PT Nindya Sejati Join Operation. Namun, setelah ditunjuk, PT Nindya Sejati malah memberikan proyek itu kepada subkontraktor, PT Budi Perkasa Alam.

Kontraktor mencairkan dana proyek Rp 8 miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang pada 2006. Namun nilai kontrak yang diberikan ke subkontraktor PT Budi Perkasa hanya Rp 5 miliar. Selisih Rp 3 miliar itu yang terbukti mengalir ke kantong Ramadhan. Nilai kontrak proyek ini pada 2011 secara keseluruhan tercatat Rp 262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.

Akibat korupsi, proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp 249 miliar selama 6 tahun masa kontrak. Jaksa juga menuntut Ramadhan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang yang dikorupsi.

Seusai persidangan, Ramadhan enggan berkomentar atas tuntutan jaksa. "Nanti saja, saya masih berkonsultasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ujarnya.

Kasus ini juga menjerat bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto, pada 8 September lalu, mendakwa Heru memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan nilai Rp 34,055 miliar.

REZA ADITYA

Berita Lain:

Aksi Tolak Hujan Akan Iringi Festival Film 2014
Alex Asmasoebrata Bangga Berbesankan Muchdi
Disunting Anak Muchdi PR, Alexandra Tetap Balapan?

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya