TEMPO.CO, Jakarta - Rencana boikot para menteri Kabinet Kerja terhadap undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai intruksi Presiden Joko Widodo belum seluruhnya kompak. Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago akan tetap menghadiri undangan DPR, tanpa mengindahkan titah itu. "Ya, akan datang," ujarnya. (Baca: Hari Ini DPR Bahas Edaran Larangan Menteri)
Menurutnya, undangan yang disampaikan DPR wajib untuk didatangi. Akibat perselisihan internal yang terjadi di kalangan parlemen, pemerintah memilih menahan diri. "Kalau dianggap perlu oleh sejumlah fraksi anggota dewan, ya, enggak apa-apa," ujarnya.
Namun kondisi itu tidak berlaku bagi Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Ia tetap mengikuti arahan bosnya untuk menolak hadir pada undangan parlemen. "Sekarang, kan, masih ada masalah internal di DPR, jadi kami berikan kesempatan menyelesaikan masalahnya setelah itu baru hadir," paparnya. (Baca: Jokowi Larang Menteri ke DPR, Ini Sebabnya)
Akurnya dua kolisi di parlemen, kata dia, penting untuk mendukung program pemerintah. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat semua persoalan tersebut segera usai. "Begitu selesai maka pemerintah akan hadir," ujarnya. (Baca: NasDem: Larang Menteri Rapat di DPR, Jokowi Bijak )
Ketegangan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di kabinet masih berlangsung. Meskipun sudah islah, riakan kecil terhadap perbedaan pandang mengenai komposisi alat kelengkapan dewan masih mengemuka. Walhasil, dua bulan dilantik, belum sekali pun mereka melakukan pembahasan undang-undang sebagaimana fungsinya.
JAYADI SUPRIADIN
Baca berita lainnya:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Berita terkait
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS
26 menit lalu
Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?
Baca SelengkapnyaJokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong
35 menit lalu
Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini
2 jam lalu
Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
14 jam lalu
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas
15 jam lalu
PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaKriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
18 jam lalu
BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana
18 jam lalu
Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun
20 jam lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.
Baca SelengkapnyaJokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
21 jam lalu
YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.
Baca SelengkapnyaIndonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?
22 jam lalu
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.
Baca Selengkapnya