Ahok Bubarkan FPI, Bagaimana Langkah Kemendagri?  

Reporter

Rabu, 12 November 2014 05:01 WIB

Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riadmadji, mengatakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam tak bisa langsung dibubarkan, meskipun telah melanggar hukum. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang, Kemendagri harus memberikan sanksi yang berjenjang.

"Tampaknya tidak bisa dibubarkan langsung karena harus ada sanksi teguran tertulis, penghentian bantuan, terakhir pembubaran," kata Dodi saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2014.(Baca: Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?)

Senin lalu, Ahok menuliskan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut surat keterangan terdaftar yang dimiliki FPI. Alasannya, Ahok menilai FPI sering melakukan unjuk rasa yang anarkistis dan menimbulkan kemacetan, menerbarkan kebencian, serta menghalangi pelantikan gubernur. Ahok juga mengatakan bahwa FPI telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Baca: Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)

Menurut Dodi, surat tersebut sudah diterima oleh staf kantornya sore tadi. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, belum membaca surat tersebut. "Saya dan Bapak belum baca surat aslinya, tapi saya sudah lihat dari media," kata dia.

Dodi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas harus melewati tahap panjang. Ketika dinilai melanggar pertama kali, maka Kemendagri akan memberikan teguran tertulis. Jumlahnya bisa sampai tiga kali. Sementara penghentian bantuan akan dihentikan sementara jika ormas terbukti melakukan pelanggaran yang sama. "Ormas kan memang dapat bantuan per tahun. Kalau melanggar, mereka tidak berhak dapat itu," kata dia. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin)

Sedangkan pembubaran organisasi bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau bentuknya badan hukum yang berhak, ya Kemenkumham. Tapi sepertinya FPI ini bukan badan hukum," ujar Dodi.

Sebelumnya, FPI pernah dua kali mendapat teguran dari Kemendagri. Pertama, akibat serangan yang mereka lakukan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Sebanyak 27 aktivis yang berdemo memprotes surat keputusan bersama Ahmadiyah, mengalami luka-luka dianiaya massa FPI.(Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)

Selain itu, mereka juga ditegur karena merusak gedung Kemendagri pada 12 Januari 2012. Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) demo, kemudian melempari gedung dengan batu dan telur busuk. Aksi protes dilakukan atas pembatalan Perda Miras oleh pihak Kemendagri.

Dodi mengatakan akan segera memproses laporan Ahok ini. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama keputusan itu keluar. "Nanti rapat bersama yang memutuskan itu, apakah kami pakai Undang-Undang lama atau baru dan sanksinya apa," kata dia. Jika menggunakan Undang-Undang lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1985, maka FPI terancam dikenakan teguran tertulis tahap tiga.

PUTRI ADITYOWATI

Berita Lain
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping

Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'

Akhirnya Iriana Widodo Tampil di APEC

Makna Politik Jokowi Diapit Obama dan Jinping

Berita terkait

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.

Baca Selengkapnya

Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka

Baca Selengkapnya

Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

8 Mei 2019

Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

Mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin, dalam hal ini FPI, dan bagaimana aturan yang berlaku?

Baca Selengkapnya

FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

29 September 2018

FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

Juru bicara FPI menduga perlakuan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi itu atas pesanan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ahok Luncurkan Buku di Gedung Filateli, Isinya Apa Saja?

16 Agustus 2018

Hari Ini Ahok Luncurkan Buku di Gedung Filateli, Isinya Apa Saja?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok meluncurkan buku berjudul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Ini Kelompok yang Teriak Hidup Ahok di Peresmian Lapangan Banteng

26 Juli 2018

Ini Kelompok yang Teriak Hidup Ahok di Peresmian Lapangan Banteng

Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan Lapangan Banteng, simpatisan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berteriak hidup Ahok.

Baca Selengkapnya