9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 3 November 2014 11:47 WIB

Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto mesum menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszandi
8. Dapat Maaf 100 Persen dari Jokowi








8. Dapat Maaf 100 Persen dari Jokowi

Presiden Joko Widodo memaafkan Arsyad, tersangka penghina dirinya. Jokowi pun telah meminta penangguhan penahanan terhadap Arsyad. Permintaan penangguhan penahanan itu disampaikan Jokowi saat menerima ibunda Arsyad, Mursyidah, di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.

"Seratus persen memaafkan. Minta untuk ditangguhkan penahanan dan besok sudah bisa pulang dan ketemu (ibunya)," ujar Jokowi setelah bertemu dengan Mursyidah. Ia meyakinkan bahwa Mursyidah sudah bisa bertemu dengan anaknya besok. (Baca: Ibu Penghina Jokowi Datang ke Istana)

Mengenai proses hukum dan status hukum Arsyad, Jokowi menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai penangguhan penahanan Arsyad.

Jokowi menemui Mursyidah dan suaminya, Syafruddin, dengan didampingi sang istri, Iriana Widodo. Pengacara Arsyad, Irfan Fahmi, juga ikut hadir. Seusai pertemuan, Mursyidah mengaku senang karena Jokowi sudah memaafkan anaknya. "Saya sudah minta maaf sama Jokowi, sudah selesai. Bapak bilangnya besok (bisa bertemu Arsyad). Saya senang dimaafkan," katanya. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya.)


9. Akhirnya Dibebaskan Polisi

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah mengembalikan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo ke rumah orang tuanya. Arsyad dibebaskan oleh Mabes setelah mendapat penangguhan penahanan atas instruksi Presiden Jokowi. (Baca: Rumah Penghina Jokowi Penuh Spanduk)

Ia ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, Arsyad sudah diantarkan pihak Kepolisian ke rumahnya," kata pengacara, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Senin pagi, 4 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)

Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto berbeda yang disebarkan oleh Arsyad itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca: Penghina Jokowi Akhirnya Bebas, Kata Pengacara)

Atas penahanan ini, Mursyidah, 48 tahun, ibunda Arsyad, mengadu langsung kepada Jokowi. Dia ingin anaknya dibebaskan lantaran hanya ikut-ikutan menyebarkan gambar yang menghina Jokowi itu. Akhirnya Arsyad bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

INDRI MAULIDAR | AFRILIA SURYANIS | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI RAHAYU | ANANDA TERESIA | REZA DITYA | BOBBY CHANDRA

Berita terkait

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

46 menit lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

56 menit lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

3 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

4 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

5 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

6 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

6 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

7 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

7 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya