Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan

Reporter

Rabu, 29 Oktober 2014 18:02 WIB

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membalikkan meja ditengah Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. Sidang Paripurna berakhir ricuh setelah Hasrul Azwar membalikkan meja karena tidak sependapat dengan pimpinan sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat mengatakan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti Undang-Undang MD3.

Menurut Victor, pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.(Baca: Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan)

Pimpinan DPR tandingan yang dipilih adalah Pramono Anung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPR. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa, Patrice Rio Capella (Partai NasDem), Syaifullah Tamliha (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dossy Iskandar Parsetyo (Partai Hati Nurani Rakyat).

Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan banyak yang dilakukan Koalisi Merah Putih untuk menjegal pemerintahan Jokowi, mulai pemaksaan Undang-Undang MD3, pemilihan pimpinan DPR, sampai dikuasainya alat kelengkapan Dewan. Apalagi, ujar dia, segala protes dari kubu Jokowi di parlemen tidak diindahkan.

"Kami tak ingin kabinet Jokowi-JK diganggu secara politik. Karena itulah, kami mengeluarkan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR yang sekarang," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR)

Dia menuturkan upaya ini untuk melindungi pemerintahan Jokowi sebagai presiden yang dipilih rakyat. Arif yakin segala kebijakan Presiden Jokowi yang prorakyat akan dihambat oleh koalisi pendukung Prabowo.

Adapun permohonan perpu, tutur Arif, segera dikirimkan ke Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi belum mengetahui tentang permohonan penerbitan perpu tentang UU MD3. Isi perpu diharapkan juga berimbas pada pembatalan pimpinan DPR dan alat kelengkapan. Sedangkan tentang syarat penerbitan dalam keadaan mendesak, menurut Arif, banyak aturan MD3 yang baru rentan terhadap penghabisan anggaran dan pelanggaran demokrasi. Misalnya, ujar dia, satu anggaran untuk satu daerah pemilihan.

Seandainya permohonan ke Presiden Jokowi dikabulkan, Arif mengatakan akan ada ruang komunikasi politik lebih panjang. Dengan ini, diharapkan partai pendukung Jokowi menjadi bertambah.

SUNDARI




Baca juga:
Admin Ditangkap, TrioMacan Masih Berkicau
Pameran Indocomtech Incar Transaksi Rp 650 Miliar
Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP
Menteri Yohana, dari Papua Hanya Bawa 3 Baju







Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk

3 hari lalu

Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk

Berikut tanggapan para pengamat politik dan peneliti soal koalisi Prabowo ke depan yang hampir pasti bakal gemuk.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya