Petugas LP Makassar Kejar Napi Korup yang Kabur  

Reporter

Minggu, 26 Oktober 2014 15:22 WIB

Ilustrasi. gizmodo.com

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Wahiddin, menyatakan pihaknya kewalahan menangkap terpidana korupsi, Achmad Taufan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bulan lalu. "Kami sudah koordinasi dengan kepolisian, tapi belum juga ada hasil," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014.

Selain berkoordinasi dengan polisi, Wahiddin menyebarkan foto Achmad ke semua instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Harapannya agar Achmad dapat segera diringkus.

Wahiddin menjelaskan Taufan akan tetap berstatus buron sampai 25 tahun mendatang. Masa tahanannya dianggap terhenti saat ia melarikan diri. Bila telah ditangkap, sisa tahanannya akan tetap dijalani kembali. "Kami harap masyarakat juga bisa membantu," ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengatakan pihaknya terus bekerja untuk membantu mengejar Achmad. Keberadaannya belum diketahui. Endi mengimbau agar Achmad dapat segera menyerahkan diri dan tidak mempersulit proses hukum. "Tim telah disebar di beberapa daerah."

Pakar hukum Marwan Mas berpendapat bahwa narapidana yang kabur menjadi tanggung jawab penegak hukum yang melakukan penahanan. Narapidana tersebut harus segera ditangkap. Masyarakat bisa saja menuding lembaga pemasyarakatan tidak profesional dalam menjaga dan mengamankan tahanan. "Bisa juga dianggap ada permainan di dalamnya," kata Marwan.

Marwan Mas juga menyatakan aparat atau petugas yang menjaga tahanan harus diperiksa dan diberi sanksi tegas atas kelalaiannya.

Achmad adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Nenek Mallomo, Kabupaten Sidrap, pada 2008. Dia divonis 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dia telah menjalani hukuman selama kurang-lebih 6 bulan penjara dan akan bebas pada Maret 2015 mendatang. Achmad sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat tapi belum ada jawaban dari Kementerian. Bila permohonan itu dikabulkan, Achmad bisa bebas pada November tahun ini.

Achmad kabur saat sedang dipekerjakan oleh petugas lapas untuk membersihkan halaman depan kantor dan memperbaiki pompa air pada siang hari. Saat ingin dicek oleh petugas, Achmad ternyata sudah menghilang. Achmad saat itu mendapat hak asimilasi atau proses pembinaan terhadap narapidana.

AKBAR HADI




Baca juga:
Bambang Brodjonegoro ke Istana Negara Siang Ini
Istana Sediakan Baju Putih Calon Menteri
Menteri PU Baru Berfokus Bangun Bendungan
Bawa Sabu, Dua Polisi Mamuju Dicokok

Berita terkait

Kawanan Begal Motor di Bekasi Dibekuk Polisi, Tiga Masih Buron

13 jam lalu

Kawanan Begal Motor di Bekasi Dibekuk Polisi, Tiga Masih Buron

Korban, Angga, sempat menangkis senjata tajam yang dibawa begal motor itu dengan tangan.

Baca Selengkapnya

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

3 hari lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

4 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

5 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

28 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

22 Maret 2024

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

18 Maret 2024

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

17 Maret 2024

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

17 Maret 2024

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

9 Maret 2024

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.

Baca Selengkapnya