Seorang berjalan diatas penyaring emas antara air dan tanah di sebuah tambang emas ilegal di La Pampa di wilayah Madre de Dios di Peru (2/5). Pemerintah Peru menindak penambangan emas ilegal sejak larangan penambangan liar nasional mulai 19 April. AP/Rodrigo Abd
TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pengusaha penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tersangka adalah Tuk, warga Pontianak Utara. Sindikasi PETI ini dari hulu ke hilir cukup rapi dan terorganisasi.
Tuk sempat menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada Kamis, 16 Oktober 2014. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Tuk diduga merupakan penampung emas hasil PETI dari beberapa lokasi di Kalimantan Barat.
Dia diduga juga memiliki tempat peleburan emas. Selain Tuk, diduga ada pengusaha lain, namun belum diketahui identitasnya.
Polisi juga menggerebek toko emas di Jalan Tanjungpura, Pontianak, milik Tuk. Toko emas ini diduga kuat digunakan untuk menjual emas-emas yang telah dileburnya.
Arief mengatakan pola operasi ini dilakukan untuk menghentikan kejahatan penambangan liar dari pihak pengusaha dan penampung hasil tambang itu. Dia mengharapkan dengan pola ini maka dapat diminimalkan bentrok antara petugas penegak hukum dan para penambang.