TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menganjurkan pihak-pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk bersabar.
Waktu yang tepat untuk menggugat Perpu ini, kata Refly, adalah setelah DPR memutuskan menolak atau menerima Perpu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu. (Baca: Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada)
"Tunggu dulu jadi undang-undang. Kalau sekarang digugat akan terjadi kompleksitas," kata Refly saat dihubungi pada Selasa, 14 Oktober 2014.
Refly menjelaskan terjadi kerumitan jika gugatan terhadap Perpu itu diterima. Padahal Perpu itu, misalnya, ditolak di DPR. "Apanya lalu yang mau digugat."
Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut pemohonan uji materil atas UU Pilkada, tetapi akan melakukan uji materi terhadap Perpu. "Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian Perpu," kata Asrun.
Menurut Asrun, uji materi Perpu dilakukan untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia," kata Asrun. (Baca: UU Pilkada Batal, Giliran Perpu Pilkada Digugat)
Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Akan tetapi, ternyata berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena telah diterbitkan Perpu Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu.
Karena itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut pemohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres
Berita terkait
Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan
20 menit lalu
Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri
1 jam lalu
Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.
Baca SelengkapnyaKritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan
13 jam lalu
Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Baca SelengkapnyaUsai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT
13 jam lalu
Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK
14 jam lalu
Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal
15 jam lalu
Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.
Baca SelengkapnyaWacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?
17 jam lalu
Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier
17 jam lalu
Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.
Baca SelengkapnyaUsai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf
19 jam lalu
Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.
Baca Selengkapnya5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi
19 jam lalu
Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.
Baca Selengkapnya