Refly Minta Uji Materi Perpu Pilkada Tunggu DPR

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 14 Oktober 2014 09:17 WIB

Suasana sidang perdana uji materi UU Pilkada, di MK, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pilkada dibatalkan karena Presiden RI menerbitkan Perppu. Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menganjurkan pihak-pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk bersabar.

Waktu yang tepat untuk menggugat Perpu ini, kata Refly, adalah setelah DPR memutuskan menolak atau menerima Perpu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu. (Baca: Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada)

"Tunggu dulu jadi undang-undang. Kalau sekarang digugat akan terjadi kompleksitas," kata Refly saat dihubungi pada Selasa, 14 Oktober 2014.

Refly menjelaskan terjadi kerumitan jika gugatan terhadap Perpu itu diterima. Padahal Perpu itu, misalnya, ditolak di DPR. "Apanya lalu yang mau digugat."

Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut pemohonan uji materil atas UU Pilkada, tetapi akan melakukan uji materi terhadap Perpu. "Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian Perpu," kata Asrun.

Menurut Asrun, uji materi Perpu dilakukan untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia," kata Asrun. (Baca: UU Pilkada Batal, Giliran Perpu Pilkada Digugat)

Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Akan tetapi, ternyata berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena telah diterbitkan Perpu Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu.

Karena itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut pemohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar

Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres

Berita terkait

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

20 menit lalu

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

1 jam lalu

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

13 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

13 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

14 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

15 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

17 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

19 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

19 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya