MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada  

Reporter

Senin, 13 Oktober 2014 08:46 WIB

Seorang aktivis memainkan Barongsai saat menggelar aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 13 Oktober 2014, mulai menyidangkan uji materi Undang-Undang Pilkada. Uji materi ini diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercantum dalam undang-undang itu. (Baca: MK Terima 4 Pemohon Uji Materi UU Pilkada)

"Ya benar, persidangan pendahuluan, sidang panel," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, Budi Achmad Djohari, melalui layanan Blackberry Messenger, Senin, 13 Oktober 2014.

Karena terlalu banyak pemohonnya, sidang perdana nanti dibagi menjadi dua susunan hakim panel. Untuk perkara bernomor 97 sampai 101, komposisi hakim panelnya adalah Muhammad Alim sebagai ketua serta dua hakim anggota Aswanto dan Wahiduddin Adams. Adapun untuk perkara tersebut dimohonkan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan beberapa LSM lainnya serta Otto Cornelis Kaligis selaku perseorangan.

Sedangkan untuk perkara bernomor 102 sampai dengan 105, komposisi hakim panel diketuai oleh Arief Hidayat selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Sidang keduanya akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB. (Baca:UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)

Sebelumnya, setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Musababnya, aturan pemilihan kepala daerah dalam undang-undang itu mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tidak lagi pemilihan langsung.

REZA ADITYA

Terpopuler:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Amir Syamsuddin: Nurhayati Sudah Diberi Sanksi
Zuckerberg Lihat Sunrise di Borobudur Luput dari 'Radar'









Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

18 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

22 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya