Begini Kaidah Pilkada Langsung di Kitab Kuning  

Reporter

Minggu, 12 Oktober 2014 12:18 WIB

Massa dari mahasiswa dan seniman menaruh poster di pagar Gedung DPRD saat menggelar aksi penolakan terhadap UU Pilkada di Banyumas, 8 Oktober 2014. Tempo/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah ternyata termaktub dalam kitab kuning Alfiyah karya Ibnu Malik. Dalam kitab itu terdapat satu bait kaidah nahwu yang menjelaskan bahwa pilkada langsung merupakan bentuk demokrasi yang terbaik.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Santri Politika Abdul Hady J.M. menjelaskan sistem pilkada langsung terdapat di dalam kaidah nahwu yang berbunyi: “Wa fi ikhtiyarin la yajiul munfashil, idza taatta an yajial muttashil.” Artinya, selama masih ada dhamir muttashil (kata ganti bersambung/langsung), maka tidak boleh memakai dhamir munfashil (kata ganti yang terpisah/tidak langsung).

“Kaidah nahwu ini cocok dengan konsep pemilihan langsung,” kata Hady saat ditemui di kampus UIN Sunan Ampel, Surabaya, Ahad, 12 September 2014. (Baca: Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati)

Menurut Hady, kaidah nahwu itu mengisyaratkan, selama masih bisa dilakukan pilkada langsung, tidak boleh dilakukan pilkada tidak langsung karena akan tambah kemudaratannya. “Jika dibandingkan antara pilkada langsung dan tidak langsung, yang kedua ini lebih besar mudaratnya,” kata Hady.

Dengan adanya kaidah seperti itu, Hady mengaku kurang mengetahui alasan mendetail kenapa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan rekomendasi supaya pilkada dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Padahal kaidah ini menguatkan pilkada langsung,” kata Hady. (Baca: Bertambah, Daerah yang Siapkan Pilkada Langsung)

Sebelumnya, hasil survei LSM Santri Politika menunjukkan sebanyak 85,4 persen santri setuju pemilihan kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, hanya sebanyak 10,7 persen yang menghendaki dipilih DPRD, dan sisanya mengaku tidak tahu. Survei dilakukan sejak 30 September sampai 7 Oktober 2014 dengan jumlah koresponden 240 santri, yang diambil dari 24 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

MOHAMMAD SYARRAFAH










Terpopuler
Jadi Tangan Kanan Prabowo, Aburizal Enggan Mundur
PDIP: Penolakan Tak Akan Gugurkan Pelantikan Ahok
Disfungsi Ereksi, Pria Ini Masukkan Baja ke Penis
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya