Tersangka dugaan kasus suap APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana, membaca koran saat menunggu untuk jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Sepanjang dia mengakui kesalahannya dan kooperatif, dia bisa bertindak sebagai justice collaborator," ujar Johan di kantornya, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut Johan, Sutan selaku Ketua Komisi Energi sangat strategis untuk menjadi justice collaborator. "Saya kira strategis, ya, sebagai Ketua Komisi dibanding anggota biasa,” ujar Johan. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)
Kendati demikian, Johan mengaku tak bisa berharap banyak. "Effort ada di tersangka, bukan di penegak hukum," katanya.
Bila Sutan mau kooperatif, menurut Johan, bisa saja rekannya yang menerima hadiah juga dijerat sebagai tersangka. Sedangkan Sutan akan mendapat perlindungan bila merasa terancam lantaran menjadi justice collaborator.
Kemarin, Sutan menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menjadi tersangka sejak 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait dengan kasus ini. (Baca: Seusai Diperiksa 10 Jam, Sutan Bhatoegana Bungkam)
Dalam amar putusan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait dengan penerimaan uang oleh Rudi. Antara lain, karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi Energi DPR.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
15 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024