UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 17:34 WIB

Koalisi Kawal Pemilu berdemonstrasi mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengatakan lembaganya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas pengambilan keputusan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Begitu diundangkan, kami uji formil dan materiil," ujar Veri, Selasa, 30 September 2014. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)

Menurut Veri, salah satu isi gugatannya menyangkut keabsahan mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Salah satu aturan yang dilanggar, menurut Veri, adalah syarat minimal jumlah anggota DPR yang menyetujui keputusan tersebut. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)

Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Tata Tertib DPR yang baru disahkan atau pasal 277 naskah UU Tata Tertib yang lama, pengambilan keputusan melalui voting harus disetujui minimal setengah plus satu anggota DPR yang hadir dalam rapat. Malam itu, tercatat 496 anggota DPR menghadiri sidang. Dengan begitu, pilkada lewat DPRD harus disetujui minimal 248 anggota Dewan. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)

Kenyataannya, kata Veri, UU Pilkada hanya disetujui 226 anggota Dewan. Lantaran tak memenuhi syarat minimal dalam pengambilan keputusan lewat suara terbanyak, sidang paripurna seharusnya mengagendakan pembicaraan melalui musyawarah mufakat atau menggelar voting kedua. Kenyataannya, pada malam itu DPR langsung mengesahkan keputusan. "Soal syarat ini akan dijadikan bahan untuk pengajuan pengujian formil."

Dalam sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada, Fraksi Demokrat memilih walk-out alias keluar dari sidang. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruangan tersebut hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung.

Suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara.

IRA GUSLINA SUFA




Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

22 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya