PUSaKO Akan Judicial Review RUU Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 27 September 2014 09:45 WIB

Ketua Sidang Priyo Budi Santoso saat mengetuk palu memutuskan Pilkada dipilih melalui DPRD saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Padang - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari. Keputusan yang diambil melalui voting dalam rapat paripurna itu dinilai bermasalah.

Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai ada tiga masalah yang terdapat dalam UU Pilkada. Pertama, secara hukum Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pilkada berada di rezim pemilu yang memiliki asas langsung.

"Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat, maka UU itu dengan sendirinya inkonstitusional," ujar Feri Amsari, yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada)

Bahkan, kata Feri, tidak benar pilkada langsung secara konstitusional bertentangan dengan sila keempat Pancasila. "Coba buka kembali naskah BPUPK dan naskah perubahan, tidak satu pun pembentuk konstitusi memaknai sila keempat dengan pemilihan lewat DPRD."

Menurut Feri, kata "perwakilan" itu terkait dengan tiga fungsi parlemen, yaitu mewakili dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. (Baca: Pilkada, Demokrat Tunggu Instruksi SBY Berikutnya)

Kedua, secara politik, penolak pilkada langsung merasa khawatir mampu menggaet perasaan pemilih. Seperti Jokowi yang muncul sebagai calon presiden karena prestasinya sebagai kepala daerah. Oleh sebab itu, ada ketakutan kader-kader partai politik akan tersingkir pada pilpres 2019 nanti.

"Jadi, motif mengembalikan pilkada kepada DPRD tidak hanya mengubah alur transaksi untuk pemilihan kepala daerah, tapi juga merupakan politik untuk memutus rantai kesempatan kepala daerah potensial menjadi capres ke depannya," kata alumnus William and Mary Law School, Virginia, ini. (Baca: Sepakat Pilkada Langsung, Perintah SBY Ditelikung?)

Ketiga, kata Feri, secara administrasi. Putusan paripurna DPR dalam masa demisioner tidak dapat menggambarkan representasi publik saat ini. Jika ingin melihat kehendak publik melalui perwakilannya, maka harus diparipurnakan oleh DPR 2014-2019.

Feri mengatakan PUSaKO akan menggugat UU Pilkada ini ke MK. "Kita akan lakukan judicial review. Terkait pasal-pasalnya, kita masih menunggu UU nya diperoleh publik. Saat ini UU nya belum beredar."

ANDRI EL FARUQI

Terpopuler:

RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya