Darurat Sipil Aceh Akan Dicabut

Reporter

Editor

Kamis, 12 Mei 2005 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan pencabutan status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., langkah ini untuk memfokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami di wilayah itu."Dari evaluasi di lapangan disimpulkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kedaruratan sudah bisa tertangani," kata Widodo seusai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5) sore.Ia menambahkan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan "aturan-aturan yang normal". Hal ini, kata dia, demi transparansi dan akuntabilitas. Ia membantah, langkah ini dilakukan atas tekanan pihak luar.Dikatakannya, Gerakan Aceh Merdeka masih memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan keamanan selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, kata dia, harus ada jaminan agar proses rehabilitasi bisa berlangsung aman kendati status darurat sipil telah dicabut. "Untuk sementara, pasukan yang ada di Aceh sudah cukup," kata mantan Panglima TNI itu menambahkan.Menteri Dalam Negeri Moch. Ma'roef di tempat sama menyatakan, bentuk dan teknis pengalihan status darurat sipil menjadi tertib sipil akan kembali dibahas pekan depan. Yang jelas, kata dia, segera setelah pengalihan status ini, semua aturan akan dikembalikan ke aturan normal.Namun, Ma'ruf tidak menjelaskan apakah kelak pemimpin daerah akan dikembalikan ke gubernur dari saat ini Kepala Polda. "Yang jelas, dikembalikan ke hal-hal normal," tuturnya.Status darurat sipil di Aceh diterapkan tahun lalu oleh pemerintahan Megawati, dan terus diperpanjang setiap enam bulan selanjutnya. Sebelumnya, sejak 19 Agustus 2003, Aceh ditetapkan dalam status darurat militer. Sunariah

Berita terkait

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.

Baca Selengkapnya

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

31 Maret 2020

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi sehubungan dengan wabah Corona ini.

Baca Selengkapnya

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

31 Maret 2020

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial skala besar.

Baca Selengkapnya

Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

31 Maret 2020

Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

Menurut Luhut, tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown untuk membatasi penyebaran virus corona.

Baca Selengkapnya