Penyuap Bupati Bogor Divonis 1,5 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 15:23 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada F.X. Yohan Yap, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena menyerahkan suap Rp 4,5 miliar kepada Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. Duit dari PT Bukit Jonggol Asri itu diserahkan kepada Yasin secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. (Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Dituntut 2 Tahun)

Majelis menghukum Yohan sesuai ancaman pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. "Selain penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga kami denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nurhakim seusai sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan)

Vonis majelis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum terdakwa Yohan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pertimbangan kami, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berperan sebagai justice collaborator untuk KPK dengan mengakui perbuatannya menyetor uang tiga kali untuk Bupati (Yasin)," ucap Nurhakim. Duit disetor untuk melancarkan penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Nurhakim menambahkan, majelis menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk PT Bukit Jonggol tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Cuma salahnya, terdakwa memberikan uang itu kepada Bupati," katanya.

Atas vonis hakim, kubu terdakwa sudah menyatakan sikap. "Terdakwa sudah menerima putusan kami. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir," kata Nurhakim.

Arman Hanis, penasihat hukum Yohan Yap, membenarkan kliennya memang sudah menerima putusan majelis. "Yohan, kan, cuma disuruh meneruskan uang dari Robin Zulkarnaen untuk Bupati. Yohan juga menilai putusan majelis untuk dia sudah cukup adil. Mudah-mudahan juga nanti jaksa KPK tidak banding," katanya.

Merujuk fakta persidangan, duit suap berasal dari bos BJA, Cahyadi Kumala, yang diberikan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yap. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yap ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat Yasin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.

Mereka berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare, yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.

Oleh Yap, duit dari Cahyadi tersebut disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu, Maret 2014, Robin Zulkarnain memberi tahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan lalu mendatangi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya ditangkap KPK.

ERICK P. HARDI




TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

16 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

37 menit lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

3 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

16 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya