Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama  

Reporter

Minggu, 21 September 2014 14:31 WIB

UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengaju uji materiil Undang-Undang Perkawinan ingin negara menghentikan monopoli dan tidak menyerahkan tafsir sah nikah pada petugas pencatatan sipil. Pengaju ingin negara mengembalikan tafsir tersebut kepada masyarakat dan institusi agama.

"Sebenarnya seperti ini, kalau kita melihat tujuan dari judicial review ini bukan untuk menentang agama, tapi untuk memposisikan negara di tempat yang seharusnya, yaitu tidak lagi menghakimi, mencatatkan saja cukup, mengakomodasilah, seperti itu," kata pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, kepada Tempo, Sabtu kemarin, 20 September 2014. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

"Kalau keluarga yang bilang, penafsirannya seharusnya seperti ini, dan Anda mengikuti, silakan. Institusi agama yang bilang, penafsirannya seperti ini dan Anda ikuti, silakan. Jangan negara. Itu tidak boleh dimonopoli oleh negara," katanya lagi.

Rekan Damian, Rangga Sujud Widigda, menambahkan, timnya justru ingin mengklarifikasi peran institusi agama dalam perkara ini. "Pasal ini, kan, penentunya pegawai pencatatan sipil atau hakim, bukan institusi agama. Sebenarnya, baik dalam konstruksi yang sekarang ini dalam pasal 2 ayat 1 maupun dalam konstruksi yang kami ajukan, institusi agama sama saja yang bukan penentu akhir. Bedanya, kalau di pasal ini, penentu akhirnya petugas pencatatan sipil atau hakim, yang menjadi penentu dalam pasal (revisi) yang kami ajukan judicial review-nya nanti adalah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra pada 4 Juli 2014 telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tujuan pengajuan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

FEBRIANA FIRDAUS


Terpopuler
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Jokowi: Peluang PPP dan PAN Bergabung 80 Persen
Perempuan ini Letakkan Sesajen di Pintu Gedung KPK





Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

12 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya