Ini Alasan Pemerintah Tak Tarik RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 12 September 2014 14:25 WIB

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan pemerintah tidak akan menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "DPR kan tidak mengenal carry over. Kalau tak dituntaskan sekarang akan mulai lagi dari nol," kata Djohermansyah di kantornya, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)

Menurut Djohermansyah, persiapan RUU Pilkada ini sudah mulai sejak 2010. "Bayangkan kalau mulai lagi dari awal, mau berapa tahun lagi. Apa pemerintah baru sudah menyiapkan?" kata dia. Apalagi, menurut Djohermansyah, pada 2015 akan ada 204 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. "Harusnya pilkada 2015 sudah memakai undang-undang baru," kata dia.

RUU Pilkada merupakan usul pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. DPR menargetkan RUU itu bisa disahkan akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014 sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada)

Jika RUU Pilkada tak disahkan pada periode ini, Djohermansyah mengatakan Undang-Undang Nomor 32 tetap berlaku meskipun dua beleid turunannya sudah disahkan. "UU 32 masih berlaku asalkan tidak bertentangan dengan yang baru," kata dia. Adapun dua undang-undang lainnya adalah UU Desa dan RUU Pemerintahan Daerah yang akan disahkan dalam paripurna pada 23 September 2014. (Baca: Jimly: RUU Pilkada Cerminkan Kepentingan Golongan)

Dalam pembahasan RUU Pilkada, enam fraksi tak setuju pilkada langsung, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan menghemat anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung. Di lain pihak, pemerintah mendukung pilkada langsung.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler lainnya:


Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

18 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

16 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya