Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada

Reporter

Jumat, 12 September 2014 14:07 WIB

Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Andalas. Saldi Isra. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menarik draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Daripada pembahasannya diikuti kontroversi berkepanjangan, lebih baik dihentikan,” kata Saldi saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 September 2014.

Menurut Saldi, pembahasan RUU Pilkada yang kini terus bergulir di Senayan sudah tak substantif lagi. Mayoritas anggota Dewan lebih terpaku pada mekanisme pemilihan dibanding upaya membenahi pelaksanaan pilkada yang dilakukan secara langsung.

Saldi bahkan menilai ada motif politik lain di balik perdebatan mekanisme pilkada yang ingin dikembalikan ke DPRD. “Yang harus diwaspadai, kenapa tiba-tiba sikap partai berubah drastis,” ujarnya. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada)

Presiden SBY tak perlu ragu untuk menarik draf RUU Pilkada. Apalagi RUU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah. Sesuai Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, pembahasan sebuah RUU harus dilakukan atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Bila salah satu pihak tak sejalan, maka bisa menarik diri.

Menurut Saldi, bukan hal yang sulit bagi SBY untuk memutuskan agar pemerintah yang masih dipimpinnya menarik diri dari pembahasan sebuah RUU. Apalagi hal ini sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan SBY. Misalnya, ketika menarik pembahasan RUU KUHAP. "Sebaiknya Presiden SBY menyerahkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan dilantik 20 Oktober mendatang," katanya. (Baca: 11 Kerugian Rakyat Jika Pilkada Harus Lewat DPRD)

Sebelumnya, sejumlah kelompok dan pegiat lembaga swadaya masyarakat meminta Presiden SBY segera menarik draf RUU Pilkada dari DPR. Alasannya, pembahasan RUU itu sudah tidak substantif. Keinginan sejumlah partai mendesak pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD hanya mewakili kepentingan kelompok sehingga bisa berdampak terjadinya kemunduran dalam berdemokrasi. (Baca: Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan)

Pemerintah masih berupaya melobi DPR untuk menyetujui pemilihan langsung. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menyiapkan opsi terakhir bila pilkada langsung tak disetujui oleh DPRD. Gamawan akan mendorong agar setiap daerah diberi kebebasan menentukan mekanisme pemilihan.

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung








Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

3 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

4 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

7 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

7 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

10 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya