TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyilakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan aturan soal pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah.
Menurut dia, putusan MK sudah menyatakan bahwa pemilihan langsung maupun tak langsung bisa digunakan. "Dulu sudah ada putusan MK, baik pemilihan langsung maupun tak langsung sama-sama konstitusional," katanya di sela acara seminar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra)
Meski demikian, Jimly mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak hanya memikirkan unsur politis saat merumuskan aturan itu. Dia minta mereka harus mempertimbangkan masalah lainnya. "Pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara dalam arti yang lebih luas," ujarnya. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi)
Nasib rancangan undang-undang tersebut akan ditentukan hari ini di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. Mereka adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera yang belakangan juga menyetujui.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Berita terkait
Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun
9 menit lalu
Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.
Baca SelengkapnyaTiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara
43 menit lalu
Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
1 jam lalu
DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok
2 jam lalu
Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana
Baca SelengkapnyaDraf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik
5 jam lalu
Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
15 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi
15 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
17 jam lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus
18 jam lalu
Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
19 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca Selengkapnya