TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama Dewan Perwakilan Daerah untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi. KPK akan memfasilitasi masyarakat daerah asal anggota DPD guna memberikan laporan tindakan korupsi. DKI Jakarta ditetapkan sebagai proyek percontohan pada kerja sama ini. "Masyarakat dapat melaporkan korupsi tanpa hambatan, karena melapor langsung ke wakil daerahnya," kata Sarwono Kusumaadmaja, "senator" dari DKI Jakarta di Jakarta (2/5). Hadir anggota DPD dari DKI Jakarta lainnya, yakni Marwan Batubara, Mooeryati Soedibyo, dan Biem Benyamin.Menurut Wakil Ketua KPK Syahruddin Rasul, bentuk kerja sama antara KPK dan DPD dimulai dari penyebaran poster informasi tentang laporan korupasi kepada para anggota DPD. Dana sosialisasi, kata dia, sebesar Rp 200 juta untuk DKI Jakarta. "Sebagai permulaan dana berasal dari KPK, tapi selanjutnya diharapkan DPD turut memberi kontribusi," tutur Syahruddin.Dia mengatakan upaya kerja sama ditempuh karena korupsi tidak bisa diberantas tanpa kerja sama "berjamaah". Alasannya, korupsi dilakukan "berjamaah" sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara yang sama.Laporan yang diterima oleh DPD dan akan ditindaklanjuti oleh KPK, ujar Syahruddin, adalah kasus senilai minimal Rp 1 miliar. Kurang dari itu, bisa dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian. Awal bulan lalu, utusan KPK juga telah bertemu Ketua DPR Agung Laksono untuk menggalang kerja sama serupa. Namun, kata Syahruddin, DPR masih membicarakannya secara internal. Yuliawati