Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 28 Agustus 2014 16:11 WIB
TEMPO.CO, Padang - Tersangka kasus korupsi uang makan dan minum fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Padang Pariaman, Eri Zulfian, dilantik menjadi anggota Dewan pada Kamis, 28 Agustus 2014. Eri terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019. Ketua DPC Partai Demokrat Padang Pariaman ini ditahan saat menjadi Ketua DPRD Padang Pariaman karena diduga merugikan negara sekitar Rp 490 juta. (Baca: Separuh Anggota DPRD Mojokerto Terperiksa Korupsi)
Bersama 64 anggota Dewan lainnya, Eri, yang mengenakan jas hitam dengan dasi merah, mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di gedung DPRD Sumatera Barat Padang, Kamis, 28 Agustus 2014. Eri mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan pihak kepolisian. "Ada dua mobil untuk mengawal tersangka," ujar Aswad Satria dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Banyak Anggota DPR Rakus)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman Ramadani menuturkan permohonan pelantikan diajukan Ketua DPRD Sumatera Barat. "Jaminannya keluarga, pengacara, dan Partai (Demokrat)," tuturnya.
Eri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pariaman bersama tiga pimpinan DPRD Padang Pariaman lainnya, yaitu dua Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, yakni Yusalman dan Desril Yani Pasha, serta Sekretaris DPRD Sawirman. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan dan minum fiktif tahun anggaran 2010-2011. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus ini negara dirugikan Rp 490 juta.
Saat ini Eri bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karan Aur, Kota Pariaman, sejak 30 Mei 2014. "Masih dalam proses penyidikan. Sebentar lagi akan dilimpahkan," ujar Ramadani.
Dia menuturkan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kerugian yang dialami negara sudah jelas. "Kemungkinan September ini akan kami limpahkan," katanya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat Josrizal Zein menuturkan jabatan struktural tersangka akan dilepaskan, sesuai dengan Pakta Integritas Partai Demokrat. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan."
Menurut Josrizal, pihaknya akan melakukan musyawarah cabang luar biasa. "Untuk sementara, akan kami bentuk plt (pelaksana tugas)," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Fadli Zon dan Muzani Rebutan Kursi Wakil Ketua DPR
SBY-Jokowi Tidak Hanya Bahas BBM
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar