TEMPO.CO, Jakarta - Korban kericuhan yang terjadi antara massa pendukung Prabowo dengan polisi dibawa ke rumah sakit. Dua puluh di antaranya dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Salah satunya Muli Komariah, yang disebut sebagai anggota DPR RI.
"Ada dua puluh orang yang dibawa ke sini. Rata-rata mereka terluka karena terjatuh dan sesak napas akibat gas air mata," ujar salah seorang petugas keamanan UGD RS Budi Kemuliaan, Tomo, Kamis, 21 Agustus 2014. "Tadi mereka datang ke sini bersama rombongan sekitar pukul 15.30 WIB. (Baca juga: Warga Bima Jaga Rumah Hamdan Zoelva)
Menurut Tomo, rata-rata para pendukung Prabowo yang dilarikan ke rumah sakit ini hanya mengalami luka ringan dan sesak napas karena gas air mata. Namun ada juga yang tampak berdarah sehingga harus dijahit. "Satu orang dijahit kepalanya, mungkin karena peluru karet, lalu ada yang patah tulang juga, tetapi sudah dibawa pulang," ujar dia. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)
Salah seorang demonstran yang terluka, Rian Latief, 51 tahun, yang mengaku sebagai Ketua Gerakan Pemuda Merah Putih Celebes--salah satu organisasi pendukung Prabowo, mengatakan dirinya terkena tembakan peluru karet di belakang kepalanya. "Ini harus dijahit kepala saya," kata dia di rumah sakit. "Saya enggak tahu kenapa polisi melepaskan tembakan."
Menurut Rian, sebelum ada tembakan dari polisi, massa sebetulnya tidak bertindak anarkistis. "Kami hanya berorasi dan berteriak-teriak." Namun polisi melepaskan tembakan gas air mata, sehingga para pendukung Prabowo panik. "Banyak perempuan yang terjatuh dan sesak napas gara-gara gas air mata."
Berikut nama-nama pendukung Prabowo yang terluka di RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat:
1. Bambang, 22 tahun
2. Muli Komariah, 36 tahun, anggota DPR RI
3. Mela, 18 tahun
4. Metia, 43 tahun
5. Uyeni, 39 tahun
6. Rina, 40 tahun
7. Ahmed Zeky, 21 tahun
8. Sri Sunarni, 49 tahun
9. Samsuri, 45 tahun
10. Rudianto, 47 tahun
11. Lettie Solihah, 54 tahun
12. Rian Latief, 51 tahun
13. Irwan, 22 tahun
14. Maimun, 37 tahun
15. Engkub Kusnadi, 29 tahun
16. Rosit, 38 tahun, satu jahitan di kepala.
17. Muksid Sopiyan, 60 tahun
18. Ahmad Suryana, 21 tahun
19. Jihan, 18 tahun
20. Syarif, 42 tahun
PRAGA UTAMA
Baca juga:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Berita terkait
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 jam lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
12 jam lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
14 jam lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
19 jam lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini
22 jam lalu
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti
1 hari lalu
Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca SelengkapnyaMK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaMK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya
2 hari lalu
Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.
Baca Selengkapnya