Anggota DPR Jadi Korban Kericuhan di MK  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 21 Agustus 2014 19:09 WIB

Pendukung Prabowo-Hatta berlari menghindari semburan water canon dan gas air mata saat terjadi bentrok dengan anggota polisi di Bundaran Indosat, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kericuhan yang terjadi antara massa pendukung Prabowo dengan polisi dibawa ke rumah sakit. Dua puluh di antaranya dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Salah satunya Muli Komariah, yang disebut sebagai anggota DPR RI.

"Ada dua puluh orang yang dibawa ke sini. Rata-rata mereka terluka karena terjatuh dan sesak napas akibat gas air mata," ujar salah seorang petugas keamanan UGD RS Budi Kemuliaan, Tomo, Kamis, 21 Agustus 2014. "Tadi mereka datang ke sini bersama rombongan sekitar pukul 15.30 WIB. (Baca juga: Warga Bima Jaga Rumah Hamdan Zoelva)

Menurut Tomo, rata-rata para pendukung Prabowo yang dilarikan ke rumah sakit ini hanya mengalami luka ringan dan sesak napas karena gas air mata. Namun ada juga yang tampak berdarah sehingga harus dijahit. "Satu orang dijahit kepalanya, mungkin karena peluru karet, lalu ada yang patah tulang juga, tetapi sudah dibawa pulang," ujar dia. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)

Salah seorang demonstran yang terluka, Rian Latief, 51 tahun, yang mengaku sebagai Ketua Gerakan Pemuda Merah Putih Celebes--salah satu organisasi pendukung Prabowo, mengatakan dirinya terkena tembakan peluru karet di belakang kepalanya. "Ini harus dijahit kepala saya," kata dia di rumah sakit. "Saya enggak tahu kenapa polisi melepaskan tembakan."

Menurut Rian, sebelum ada tembakan dari polisi, massa sebetulnya tidak bertindak anarkistis. "Kami hanya berorasi dan berteriak-teriak." Namun polisi melepaskan tembakan gas air mata, sehingga para pendukung Prabowo panik. "Banyak perempuan yang terjatuh dan sesak napas gara-gara gas air mata."

Berikut nama-nama pendukung Prabowo yang terluka di RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat:

1. Bambang, 22 tahun
2. Muli Komariah, 36 tahun, anggota DPR RI
3. Mela, 18 tahun
4. Metia, 43 tahun
5. Uyeni, 39 tahun
6. Rina, 40 tahun
7. Ahmed Zeky, 21 tahun
8. Sri Sunarni, 49 tahun
9. Samsuri, 45 tahun
10. Rudianto, 47 tahun
11. Lettie Solihah, 54 tahun
12. Rian Latief, 51 tahun
13. Irwan, 22 tahun
14. Maimun, 37 tahun
15. Engkub Kusnadi, 29 tahun
16. Rosit, 38 tahun, satu jahitan di kepala.
17. Muksid Sopiyan, 60 tahun
18. Ahmad Suryana, 21 tahun
19. Jihan, 18 tahun
20. Syarif, 42 tahun

PRAGA UTAMA

Baca juga:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun

Berita terkait

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

12 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

14 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

19 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

22 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

1 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya