TEMPO.CO, Sidoarjo - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 2014-2019 dilantik hari ini, 21 Agustus 2014, di gedung DPRD Sidoarjo. Wajah lama dan baru nyaris seimbang. Sebanyak 29 anggota baru menjadi anggota dewan dan 21 lainnya inkumben.
“Semoga ide-ide baru yang konstruktif juga lahir dari mereka,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Sementara, Sullamul Hadi Nurmawan, kepada Tempo seusai pelantikan, Kamis, 21 Agustus 2014. Ia berharap mereka dapat memberikan perubahan baru yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
Anggota dewan baru itu terdiri dari politikus PKB 13 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 7 kursi, 4 kursi dari Partai Demokrat, 7 kursi dari PAN, 1 kursi dari PPP, 1 kursi dari PBB, dan 1 kursi dari NASDEM.
Di antara mereka, kata Sullamul, ada enam anggota yang pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Sidoarjo. Mantan kepala desa itu, di antaranya Mohammad Rifa’I, mantan kades di Kecamatan Taman, Kayan mantan Kades di Kecamatan Prambon, Widagdo mantan Kades di Kecamatan Krembung, dan Matali dari Kecamatan Wonoayu.
“Semuanya dari Gerindra.” Dua mantan kades lainnya, yaitu Mulyono, seorang politikus PKS yang pernah menjadi kades di Kecamatan Wonoayu, dan Choirul Hidayat dari PDIP yang pernah menjadi kades di Kecamatan Lebo.
Pelantikan itu didemo belasan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. “Kami minta para anggota dewan yang dilantik untuk jujur dan menjalankan semua janjinya kepada rakyat, dan dilarang korupsi,” kata Koordinator aksi, Anwari. Mereka hanya berjalan beberapa menit, karena polisi sudah siaga dengan peralatan lengkap sejak pagi.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN
Berita terkait
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
2 hari lalu
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
33 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen
40 hari lalu
Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.
Baca SelengkapnyaWilliam Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya
44 hari lalu
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya
Baca SelengkapnyaWayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan
49 hari lalu
Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
58 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar
58 hari lalu
Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan
2 Maret 2024
Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.
Baca SelengkapnyaMK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri
1 Maret 2024
MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.
Baca Selengkapnya